MAJENE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat berhasil mengembalikan kerugian negara senilai Rp 2 miliar.
Dana tersebut disita dari tersangka inisial VM selaku penyedia barang pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan Laboratorium Terpasu Universitas Sulaaawesi Barat tahun anggaran 2020.
Uang hasil sitaan tersebut diperlihatkan Penyidik Kejati Sulbar bertempat di Aula Kejati Sulbar, Selasa 19 September 2023.
Uang tersebut kini dititipkan pada Bank BRI Cabang Mamuju yang diserahkan langsung oleh Kasidik Kejati Sulbar Bapak Abdul Hakim, SH., MH dan diterima langsung oleh Kepala BRI Cabang Mamuju Bapak Octarez Abi Ibrahim disaksikan oleh Koordinador Pidsus Bapak Ridwan Bugis, SH., MH dan Kasi Penkum Bapak Andi Asben Awaluddin, SH., MH.