
SULBAR99NEWS.COM-POLMAN, Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan SPAM jaringan Perpipaan di desa kelapa dua kabupaten Polman resmi ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Polewali, Kamis (20/1/2022).
Dua tersangka tersebut masing-masing Ir. DTM dan Ir. MN diduga melakukan tindak pidana korupsi pada proyek yang dianggarkan Dinas PUPR Kabupaten Polman Tahun Anggaran 2018.
Saat penahanan, kedua tersangka didampingi penasehat hukumnya yaitu Muh Amin Sangga, SH, MH.
Kedua tersangka ditahan berdasarkan surat sprint penahanan kajari Polman. Keduanya akan ditahan selama 20 hari kedepan, mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2022.
Rencananya, jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Mamuju untuk segera disidangkan. (Ig Ks)











