Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jaringan Perpipaan di Polman Resmi Ditahan

dua tersangka saat menjalani proses administrasi penahanan di lapas Polewali. (foto: instagram kejati sulbar)

SULBAR99NEWS.COM-POLMAN, Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan SPAM jaringan Perpipaan di desa kelapa dua kabupaten Polman resmi ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Polewali, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga  Desa Pakatto Gowa Masuk 10 Desa Pilihan KPK Sebagai Percontohan Desa Antikorupsi

Dua tersangka tersebut masing-masing Ir. DTM dan Ir. MN diduga melakukan tindak pidana korupsi pada proyek yang dianggarkan Dinas PUPR Kabupaten Polman Tahun Anggaran 2018.

Saat penahanan, kedua tersangka didampingi penasehat hukumnya yaitu Muh Amin Sangga, SH, MH.

Baca Juga  Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi TAPD Pemkab Majene

Kedua tersangka ditahan berdasarkan surat sprint penahanan kajari Polman. Keduanya akan ditahan selama 20 hari kedepan, mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2022.

Baca Juga  Tujuh Kecamatan di Polman Terima Penyaluran BLT BBM dan Sembako

Rencananya, jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Mamuju untuk segera disidangkan. (Ig Ks)