MAJENE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene akan mengumumkan nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 dari Pemerintah Daerah Kabupaten Majene kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhir Oktober ini.
Kasi Intel Kejari Majene M. Zaki Mubarak mengatakan, dalam kasus ini tim penyidik sudah mengambil keterangan lebih dari 20 orang, mulai dari tersangka, saksi, hingga keterangan dari sejumlah ahli.
Hasilnya, tim penyidik Kejaksaan telah menemukan adanya peristiwa pidana dan kerugian negara dalam kasus ini, sehingga status penanganan dugaan korupsi dana hibah di KPU Majene ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Seperti yang saya katakan sebelumnya, jadi sebenarnya sudah ada tersangka, cuman kami belum bisa ekspose keluar terkait siapa orangnya dan apa peranya?,” ujar Zaki Mubarak kepada awak media, Senin (9/10/2023).
Zaki menjelaskan, dalam penyidikan kasus ini tim (penyidik) mengambil keterangan dari sejumlah ahli, termasuk ahli dari Kementerian Dalam Negeri dan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Hanya saja, hingga kini tim penyidik masih menunggu hasil audit dari tim auditor yang menghitung secara tepat total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.
“Yah, (Tersangkanya) lebih dari satu orang pastinya. Jadi kalau kami sudah menerima perhitungan kerugian negara, akan dilihat siapa yang bertanggungjawab atas keluarnya anggaran yang menyebabkan terjadinya kerugian negara tersebut,” beber Zaki.
Sementara itu, Ketua KPU Majene Munawir, yang coba dikonfirmasi tidak sedang berada di Kantornya yang terletak di Jalan Jend. Ahmad Yani, No. 10 Passarang Selatan, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulbar.
“Beliau (Munawir) sedang melaksanakan tugas luar daerah pak,” ujar salah seorang staf KPU Majene.
Bahkan, upaya konfirmasi yang dilayankan melalui pesan WhatsApp pribadinya juga tidak dibalas.
Sebelumnya, pada Senin (28/08/2023), Kasi Intel Kejari Majene M. Zaki Mubarak menyebut, sejak pertengahan tahun ini, tim penyidik Kejaksaan telah meningkatkan status dugaan korupsi dana hibah di KPU Majene dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Progresnya sekarang masih ada beberapa keterangan tambahan yang kami butuhkan. Saksi dan dokumen sudah kita miliki, cuman perkembangan pemeriksaan kemarin itu ternyata masih dibutuhkan tambahan keterangan ahli,” ungkap Zaki kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (28/08/2023).
Zaki menegaskan masih memerlukan keterangan tambahan dari beberapa orang saksi ahli, baik itu ahli keuangan negara maupun ahli Hukum dari sejumlah kampus ternama, termasuk Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Selain itu, jaksa juga sudah beberapa kali melakukan ekspose dengan tim auditor agar perhitungan kerugian negara bisa segera disinkronkan.
“Keterangan saksi sudah kita ambil, dokumen kami sudah dapatkan, keterangan ahli masih kami kembangkan dengan mencari beberapa ahli lain. Termasuk menunggu hasil perhitungan kerugian negaranya,” tegasnya.
Dalam menjalankan tugas, di KPU Majene terdapat tugas dan fungsi (Tusi) serta mekanisme pengelolaan keungan negara. Ada pejabat administrasi tersendiri yang mengelola keungan, namun ada juga komisioner yang menjalankan kegiatan teknis.
“Tersangkanya tergantung pada alat buktinya nanti mengarah kemana?, kalau mengarah ke si ‘A’ maka yang akan dikejar Jaksa adalah si ‘A’, tapi kalau si ‘B’ yah tentu si ‘B’ yang kami kejar,” ucapnya.
Dia menegaskan, saat ini Jaksa masih mengumpulkan data dan siapa orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini. Tapi, pada akhirnya akan disampaikan kepada awak media.
Zaki menegaskan kasus ini sudah berada pada tahapnya penyidikan, artinya Jaksa sudah berkeyakinan ditemukan tindak pidana pada proses penyelidikan sebelumnya. Hanya saja, tinggal mencari siapa yang bertanggungjawab dan berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.
“Itu yang kita cari sampai dengan saat ini. Mudah-mudahan tahun ini bisa kita selesaikan,” sambungnya.
Total hibah Pemkab Majene ke KPU mencapai Rp22,5 miliar. Penyidikan kasus dugaan korupsi hibah tersebut ditemukan sejumlah indikasi yang menurut Jaksa yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan, yakni tidak ada bukti pertanggungjawabannya, dan dipergunakan tidak sesuai dengan aturan peruntukannya.
Mengenai angka pasti kerugian negara yang timbul dalam kasus ini masih menunggu perhitungan kerugian negara dari tim auditor. Tapi menurut Zaki, estimasinya kurang lebih Rp1 miliar hingga Rp2 Miliar.
“Fix-nya nanti menunggu hasil perhitungan kerugian yang dilakukan auditor bisa naik, bisa turun, tergantung dokumen nanti yang kami dapatkan itu,” pungkasnya.