Daerah  

Gagal Kuras APBD Majene, Videotron Diduga Habiskan Miliaran Dana Perumda Aneka Usaha

Keputusan Plt Direktur Perusda Aneka Usaha Majene mengambil alih videotron juga dianggap tidak berdampak langsung meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menciptakan lapangan kerja baru dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Sudah jelas videotron beroperasi hampir setahun, tapi tidak jelas pemasukannya, sebab tujuan awanya diduga memang untuk menguruas APBD melalui iklan masing-masing OPD,” kata Jun.

Juniardi menduga, pembelian videotron merupakan intervensi Bupati Majene yang takut atas upaya PT. Ilugroup Multimedia Indonesia yang berencana menempuh jalur hukum atas dugaan wanprestasi Bupati Majene karena dinilai inkar janji dan melanggar kontrak kerjasama.

Baca Juga  Pj Gubsulbar Tantang ASN Jawab Lima Tantangan Pembangunan di Sulbar, Mampu Jawab Ada Hadiah

Faktor lain adalah karena diduga tidak dapat menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk membeli videotron karena harus melalui persetujuan DPRD Majene, maka melakukan intervensi kepada Plt Direktur Perusda Aneka Usaha Majene untuk membeli videotron.

Sebelumnya, pada bulan Juli 2021 Pemerintah Kabupaten Majene menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT. Ilugroup Multimedia Indonesia. Kerjasama itu berisi tentang investasi videotron di Kabupaten Majene.

Baca Juga  Catatan Anno AS: HUT 484 Mamuju, Kota Pelapis IKN

Kerjasama tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerjasama Daerah Dengan Pihak Ketiga.

Pasal 26 disebutkan, pihak ketiga yang mengajukan prakarsa kerjasama memiliki kemampuan keuangan untuk membiayai pelaksanaan kerjasama. Sementara kondisi lapangan membuktikan jika kegiatan vitron belum berjalan karena Ilugroup mengharap dana oprasional dari Pamda Majene.

Baca Juga  Sering ke Luar Daerah, Bupati Majene Habiskan Rp 1,4 Miliar untuk Perjalanan Dinas

Selain itu, aturan tersebut juga menegaskan jika pihak ketiga yang menjadi pemrakarsa kerjasama harus menyusun studi kelayakan yang diusulkan.

Studi kelayakan yang disusun harus memuat latar belakang, dasar hukum, maksud dan tujuan, objek kerjasama, kegiatan yang akan dilaksanakan, jangka waktu, analisis manfaat dan biaya, serta kesimpulan dan rekomendasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *