Videotron tersebut berada di simpang lima Masjid Ilaikal Mashir, Jalan Ahmad Yani Passangerahan Kelurahan Pangali-ali, Kecamatan Banggae. Sedangkan satu lagi berada di Jalan Sultan Hasanuddin Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, tepat di perbatasan Kabupaten Majene dan Kabupaten Polewali Mandar.
Tindakan tersebut, kata Jun, dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene.
Keputusan tersebut bertentangan dengan maksud dan tujuan pembentukan Perumda Aneka Usaha sesuai yang tertuang pada Pasal 4 ayat (1) Perumda Aneka Usaha dibentuk dengan maksud untuk memberikan wadah usaha secara lebih terencana dan terorganisir dalam rangka mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta ayat (2) Tujuan Perumda Aneka Usaha adalah untuk membantu Pemerintah Daerah menciptakan lapangan kerja baru dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Selain itu, di Pasal 69 Perda tersebut, Ayat (1) Pengadaan barang dan jasa pada Perumda Aneka Usaha dilaksanakan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi. Selanjutnya, Ayat (2) Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa pada Perumda Aneka Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
“Setahu saya hingga saat ini Perbup yang dimaksud belum dibuat, sehingga perlu ditelusuri pengadaan barang dan jasanya didasarkan pada regulasi mana,” sebutnya.
Selain itu, kata Jun, hal yang janggal dan patut dipertanyakan adalah kebijakan pembelian videotron tersebut diambil ketika posisi dewan pengawas Perusda Aneka Usaha dan Direktur Perusda Aneka Usaha Majene dijabat oleh pelaksana tugas.











