MAJENE – Dana bagi hasil pengelolaan minyak dan gas (Migas) atau Participating Interest (PI) pengelolaan Blok Sebuku di wilayah Kepulauan Lerelerekang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, diduga disalahgunakan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi kepada sejumlah awak media, Senin (12/06/2023).
Juniardi menyebut, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas asal Uni Emirat Arab, Mubadala Petroleum telah mentrasfer dana participating interest Migas Blok Sebuku melalui Rekening BNI atas nama Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene.
Jumlah trasnfer dana bagi hasil tersebut terbilang fantastis, yakni 1,5 juta dolar atau jika dikonversi ke mata uang rupiah senilai Rp23,4 Miliar, tepatnya Rp Rp23.415.210.000 (kurs 1 dolar = Rp15.120) saat transfer.
“Kami menerima informasi jika dana tersebut sudah dipakai beli videotron, proyek mangkrak hasil kerjasama Pemkab Majene dengan PT. Ilugroup Multimedia Indonesia yang tidak jelas manfaatnya,” sebutnya.
Tidak tangngung-tanggung, jumlah dana yang diduga dipakai diduga mencapai Rp4 miliar untuk menebus dua unit videotron yang telah dibangun PT. Ilugroup Multimedia Indonesia di Majene, Sulawesi Barat.