Setelah itu, penyelenggaraan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) menyampaikan kerangka acuan kerjasama kepada Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) sebagai tim yang membantu kepala daerah dalam menyiapkan kerjasama daerah.
Faktanya, Bupati Majene tidak pernah membentuk tim lebih dulu sebelum menandatangani kerjasama dengan pihak ketiga.
TKKSD atau tim yang dibentuk Bupati yang harusnya melakukan kajian lebih dulu terhadap kerangka acuan kerja dengan sejumlah pertimbangan, seperti kesesuaian KSDPK dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana strategis sektor terkait.
“Kerjasama daerah penting mempertimbangkan kelayakan biaya dan manfaat kerjasama, kalau hanya akan menguras APBD, yah jelas harus dibatalkan,” lanjutnya.
Juniardi menegaskan pelaksanaan KSDPK juga harus melalui sejumlah tahapan, salah satunya persetujuan DPRD, sesuai yang diatur di Pasal 28 Permendagri 22/2020.
Komisi DPRD yang membidani, menyampaikan rencana KSDPK kepada pimpinan DPRD untuk memperoleh persetujuan dalam sidang paripurna. Setelah itu, persetujuan DPRD dituangkan dalam surat pimpinan DPRD.
“Jelas prosedurnya tidak dilalui, sehingga cacat prosedural dan bertentangan dengan aturan,” pungkasnya.
Kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Majene dengan PT. Ilugroup Multimedia Indonesia tentang investasi Videotron di Kabupaten Majene sangat merugikan daerah.
Dalam kesepakatan bersama Pemkab Majene dengan PT. Ilugroup Multimedia Indonesia Nomor : 134.14/KS-LEMBAGA/VII/2021 dan Nomor : 08/IM-MOU/VII/2021, Pemkab Majene diwajibkan beriklan selama lima tahun.
“Itu artinya Pemkab harus mendanai puluhan miliar program yang tidak jelas manfaatnya,” timpalnya.
Jika setiap tahun biaya iklan videotrone mencapai Rp 5,8 miliar, maka selama lima tahun kedepan biaya yang harus dikeluarkan Pemkab Majene mencapai Rp 29 miliar.
Padahal, di Pasal 5 poin ke 3 kesepakatan antara Pemkab Majene dengan PT. Ilugroup Multimedia dituliskan bagi hasil dilakukan dengan syarat terdapat keuntungan dari pihak pengguna jasa selain dari Pemerintah Kabupaten Majene.
“Ini kan pembodohan, sebab makin banyak anggaran yang dikeluarkan Pemkab Majene untuk beriklan di videotron justeru tidak dapat bagi hasil. Ini artinya swasta yang untung dan Pemkab Majene yang buntung,” bebernya.
Bagi hasil hanya akan diberikan kepada Pemkab Majene apabila ada pihak lain yang beriklan. Padahal, faktanya tidak akan ada pihak lain yang beriklan sebab biaya iklan di video trone sangat besar, serta kurang efektif karena tidak mungkin pengguna jalan sengaja berhenti hanya untuk menyaksikan layanan iklan.











