Enam Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polres Majene

  • Bagikan

MAJENE – Polres Majene berhasil menuntaskan target operasi (TO) dengan sandi antik marano. Kegiatan ini digelar secara tertutup selama 14 hari terhitung dari tanggal 18-31 Maret 2022.

Dua orang TO yang ditarget berhasil diungkap tuntas bahkan Polres Majene mampu menambahkan empat orang non target.

Operasi antik ini dilaksanakan untuk memberantas penyalahgunaan Narkoba demi mewujudkan generasi bangsa yang berprestasi tanpa narkoba.

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian menjelaskan, dari enam orang terduga yang berhasil diamankan ini tiga diantaranya adalah pelaku tindak pidana jenis shabu berdasarkan laporan Polisi Lp/A/19/III/2022/Sul-bar/Res Mjn/SPKT, tanggal 19 Maret 2022.

Baca Juga  Bubarkan Balapan Liar Polres Majene Amankan Enam Unit Motor

Tersangka Ma (29) dengan barang bukti yang diamankan HP, 1 kaca pirex berisi sisa shabu seberat 0,0021 gram bersama alat pendukungnya seperti botol alat hisap dan lainnya.

Selanjutnya As (59) diamankan di kediamannya di Kelurahan Lembang berdasarkan pengembangan dari MA dengan peran keduanya patungan untuk membeli shabu dari AR.

Kemudian AR (32) sendiri merupakan warga Kelurahan Pekkabata Kecamatan Polewali Kabupaten Polman, ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga  Kapolres Majene Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Marano 2024

“Untuk MA dan AR keduanya dijerat dengan pasal 112 dan 127 dengan kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” AKBP Febryanto, Rabu (6/4/22) di Aula Mapolres.

Sementara itu penangkapan lainnya tentang Obaya berdasarkan Laporan Polisi Lp/A/33/III/2022/Sul-bar/Res-Majene/SPKT, tanggal 29 Maret 2022.

Baca Juga  Sat Resnarkoba Polres Mateng Bekuk Dua Pelaku Narkotika dan Obat Berbahaya

Berawal dari penangkapan AN (20) di Kecamatan Pamboang ditangangan ditemukan barang bukti 184 butir obat berlogo Y yang ia dapatkan dari DE (18) yang berhasil diamankan di daerah tinambung dan mengaku barang yang ia dapatkan dari AM (25).

Atas kejahatan yang dilakukan berdasarkan pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KHUP diancam dengan kurungan paling lama 15 tahun.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *