MAMUJU – Tiga pemuda asal Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulbar saat hendak mengedarkan sabu di wilayah Desa Sarjo, Kabupaten Pasangkayu. Ketiga pria itu masing-masing FK (23), RV (22) dan AF (23).
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulbar Kompol Eduard Steffry Allan mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat setempat.
Kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi di Desa Sarjo, dan menemukan tersangka FK dan RV yang sedang naik sepeda motor berboncengan.
“Kedua pelaku ini langsung kami amankan, dan saat diperiksa kami menemukan barang bukti tiga saset sabu di sakunya,” ungkap Kompol Eduard saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/3/2025).
Eduard menuturkan, barang haram yang di bawa oleh dua tersangka itu diperoleh dari rekannya berinisial AF
Selanjutnya polisi bergerak ke kediaman AF di Desa Lalombi, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Dari tangan AF petugas mengamankan 5 (lima) sachet kecil berisi kristal bening di duga sabu.
Dari pengembangan yang dilakukan saat ini petugas menetapkan seseorang dengan inisial P sebagai DPO berdasarkan pengakuan AF karena barang bukti yang diamankan dari AF berhubungan dengan P.
Namun dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa tiga buah saset kecil berisi kristal bening diduga sabu, 5 (lima) saset kecil berisi kristal bening diduga sabu, pirex kaca, sumbu dan alat hisap.
Selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan kendaraan roda dua dan handphone milik pemuda tersebut.
“Pelaku saat ini berada di rutan Polda Sulbar untuk diamankan dan ditahan. Kemudian polisi lainnya masih mengejar pelaku DPO inisial P itu,” pungkasnya.











