MAMUJU – Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Barat menerima informasi terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polewali Mandar (Polman).
Ketua Bawaslu Sulbar Fitrinela Patonangi mengatakan pihaknya melalui Bawaslu Polman telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dimaksud.
“Bawaslu pada posisi menegakkan aturan, karena itu adalah kewenangan yang diberikan Undang-undang,” kata Fitrinela saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/5/2023).
Menurutnya, tugas pengawasan dalam penyelenggaraan pemilu bersifat melekat dan hal itu yang dilakukan jajaran Bawaslu Polman hingga ke tingkat pengawas badan Adhoc.
Fitri mengungkapkan, dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan PPS dan PPK, KPU Polman yakni merubah Berita Acara (BA) pleno secara sepihak tanpa menghadirkan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
“BA tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih, sub tahapan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) tingkat PPS,” ungkapnya.
“Dan melebihi dari batas waktu yang ditetapkan,” singkat Fitri.
Terpisah, Koordinasi Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulbar, Farhanuddin segera berkoordinasi dengan KPU Polman.
Informasi itu disampaikan kepada wartawan saat ditemui di kantornya Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Mamuju, Sulbar, usai pendaftaran calon DPD dan bacaleg, Rabu (10/5/2023) pukul 16.15 WITA.
Meski begitu, dirinya belum bisa berkomentar banyak sebab diperlukan kajian lebih lanjut terkait persoalan dugaan pelanggaran.
“Kami perjelas dulu duduk perkaranya, sehingga bisa dengan cepat melakukan perbaikan yang biasanya terdapat dalam rekomendasi bawaslu,” pungkasnya.