Majene  

Penganggaran Program APBD Majene Tidak Sesuai Ketentuan Perundang-undangan

MAJENE – Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mejene diduga tidak dihitung secara rasional. Imbasnya penganggaran program tidak sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, kepada sejumlah awak media, Selasa (26/09/2023).

Proses penyusunan anggaran pendapatan, kata Juniardi, tidak dihitung secara rasional dan diantaranya dianggarkan tidak sesuai ketentuan, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Angaran 2022.

Regulasi itu menyatakan bahwa penerimaan daerah merupakan rencana penerimaan daerah yang terukur secara rasional, dapat dicapai, dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan reviu dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), RKA Perubahan, Rancangan APBD, Rancangan APBD-P, APBD, dan APBD-P, serta struktur target anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD 2022 ditetapkan sebesar Rp90.965.972.214, namun jumlah tersebut kemudian mengalami keniakan hingga Rp45.500.238.820, atau menjadi Rp136.466.211.034 (APBD-P 2022).

Baca Juga  Bupati Majene Minta 69 Pejabat Tim Safari Ramadhan Bantu Masjid yang Dikunjungi

Pajak Daerah sebanyak Rp15.184.764.909 dan kemudian retribusi daerah Rp10.467.519.377. Hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan Rp2.969.199.261 (APBD 2022), namun bertambah Rp364.108.820, sehingga menjadi Rp3.333.308.081 (APBD-P 2022).

Lain-lain PAD yang sah sebesar Rp62.344.488.667 (APBD 2022), bertambah hingga Rp45.136.130.000, sehingga menjadi Rp107.480.618.667 (APBD-P 2022).

Pendapatan transfer Rp766.173.673.000 (APBD 2022), bertambah Rp13.176.154.000, sehingga menjadi Rp779.349.827.000 (APBD-P 2022).

Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat Rp746.163.673.000 (APBD 2022), bertambah Rp3.112.604.000, sehingga menjadi Rp749.276.277.000 (APBD-P 2022). Pendapatan Transfer antar Daerah Rp20.010.000.000 (APBD 2022), bertambah sebanyak Rp10.063.550.000, sehingga menjadi Rp30.073.550.000 (APBD-P 2022).

Baca Juga  Berprestasi, Kades Buttu Baruga Aripin Tarima Piala di HUT Bhayangkara

Lain-lain pendapatan daerah yang sah pada APBD 2022 sebesar Rp3.000.000.000, Pendapatan Hibah Rp3.000.000.000, sehingga total pendapatan daerah pada APBD Pokok 2022 sebesar Rp860.139.645.214 dan menjadi Rp918.816.038.034 atau terjadi kenaikan hingga Rp58.676.392.820 (APBD-P 2022).

Dari penetapan anggaran pendapatan yang dipisahkan tersebut, khususnya pada pos PAD terdapat item pendapatan yang dianggarkan, namun tidak memiliki kertas kerja penetapan target dan tidak memiliki dasar hukum.

Mirisnya, pola penganggaran yang lebih tidak rasional dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Majene saat penyusuan APBD tahun anggaran 2023, dimana target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD 2023 ditetapkan sebesar Rp140.838.163.462.

Pajak daerah Rp15.634.764.909, Retribusi Daerah Rp6.295.728.500, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp3.333.308.081, serta Lain-lain PAD yang Sah Rp115.574.361.972.

Baca Juga  Mobil Innova Ringsek Usai Tabrak Alat Berat di Majene

Juniardi meminta kepada penyidik Kejaksaan Negeri Majene untuk membongkar dugaan adanya mafia anggaran yang ditengarai mendapatkan keuntungan dari upaya “memainkan” penganggaran APBD Majene.

Apalagi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Majene Tahun 2022, BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidak patuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK kemudian merekomendasikan Bupati Majene antara lain agar menginstruksikan TAPD dan Badan Anggaran dalam melakukan penyusunan APBD dan APBD-P agar memedomani ketentuan yang berlaku.

Wartawan yang coba melakukan konfirmasi kepada TAPD belum berhasil mendapatkan jawaban. Tanggapan atas berita ini akan dimuat pada berita lain melalui media yang sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *