MAMUJU TENGAH – Pengedar pil boje inisial B (41) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mamuju Tengah (Mateng), di Desa Salumanurung, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah, Rabu (25/10/2023).
Dalam penangkapan ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 571 butir obat berbahaya jenis boje, 400 butir obat yang diduga sebagai jenis boje yang disita dari pembeli, 57 bungkus kertas dengan isi 3 butir obat yang juga diduga jenis boje, uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga sebagai hasil penjualan, lalu lima sachet besar obat jenis boje yang hancur dan 1 unit ponsel merek Nokia warna hitam.
Kasat Resnarkoba IPTU Tangdilimbang mengungkapkan awal mula penangkapan ini berawal ketika dua pria mendatangi rumah tersangka B di Desa Salumanurung dengan maksud membeli obat jenis boje sebanyak 400 butir.
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Mateng yang telah memantau aktivitas tersangka, langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pembeli tersebut.
Setelah dilakukan interogasi mendalam, keduanya mengungkapkan bahwa obat jenis boje tersebut diperoleh dari tersangka B dengan harga Rp1 juta.
“Berdasarkan informasi yang akurat tersebut, sekitar pukul 14:30 WITA, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Mateng kembali mendatangi rumah tersangka B. Di sana, petugas berhasil menangkap tersangka B dan mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup mencolok tersebut,” ujar Tangdilimbang.
Tangdilimbang menambahkan, polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pengedar dan peredaran obat jenis boje, di wilayah Mamuju Tengah.