Reses Anggota DPRD Sulbar Itol Syaiful Tonra di Pettabeang Malunda

  • Bagikan

MAJENE, Awal tahun 2022, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat Drs. H. Itol Saipul Tonra, MM kembali melaksanakan reses untuk menampung aspirasi di Desa Pettabeang dusun Tammalassu Kecamatan Malunda, Rabu (26/1/2022).

Hadir dalam reses, kepala desa pettabeang, kepala dusun Kayuangin,Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan tokoh lainnya.

Bukan cuma itu, reses juga dirangkaikan dengan penyerahan dana transportasi peserta secara simbolis yang disaksikan puluhan masyarakat yang hadir.

Dalam temu wicara dan tatap muka dengan masyarakat, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat dari PDI Perjuangan itu menjelaskan, kunjungan kerja yang dilakukan ini adalah rencana kerja yang tersusun setiap tahun, yang merupakan penjabaran dari salah satu tugas dan fungsi DPRD, untuk menyerap aspirasi masyarakat, guna diformulasikan dalam bentuk pokok pokok pikiran yang menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan APBD tahun 2023 nanti.

Baca Juga  DPRD Majene Sahkan 4 Ranperda Usulan Pemkab Majene

“Karena reses tahun 2022 ini adalah untuk penyerapan anggaran tahun 2023. Bahan ini kemudian segera dikumpulkan, karena nantinya bulan Februari atau setidaknya bulan Maret 2022 nanti, itu sudah diparipurnakan di DPRD. Jadi semua hasil aspirasi masyarakat secepatnya dirampungkan karena seperti itulah mekanismenya,” jelas sesepuh PDIP ini.

Dijelaskan, memasuki tahun ke-8 sebagai anggota DPRD, hampir semua kecamatan sudah dikunjungi dengan melakukan berbagai kegiatan, sebagai representasi rakyat. Olehnya anggota DPRD memiliki fungsi. “Diantaranya fungsi penganggaran, misalnya dengan melihat dan mengkaji APBD, apakah muatannya sudah sesuai harapan demi kesejahteraan rakyat. Kemudian fungsi pengawasan misalnya dalam pelaksanaan APBD, biasanya kita lakukan pengawasannya dalam bentuk hearing dialog, lalu fungsi legislasi seperti membahas rancangan peraturan daerah yang diusul gubernur juga rancangan peraturan daerah atas inisiatif DPRD sendiri,” terangnya.

Baca Juga  Pimpinan Daerah Absen, Pansus DPRD Majene Terkait Bencana Alam Kecewa

Sedikit disayangkan, gelaran reses awal tahun ini, sejumlah program bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah provinsi menyusul keputusan Menteri dalam Negeri nomor 50 tahun 2021 mulai diberlakukan. “Adanya regulasi yang baru saja diberlakukan di akhir Desember tahun 2021 yakni keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 50 mengganjal sejumlah program.

Meski begitu, mantan kepala Bappeda Majene itu meyakini, pemerintah pusat merancang aturan ini tentu sudah melewati uji kelayakan sebelum diundangkan.

“Seperti sebut saja jalan tani menjadi kewenangan pusat tapi pengadaan jalan beton dimungkinkan lewat program padat karya artinya lebih kepada pemberdayaan masyarakat tidak lagi dipihakketigakan,” terangnya.

Baca Juga  DPRD Majene Kunker ke DPRD Sulbar Soal Penetapan Dua Ruas Jalan Provinsi di Majene

Anggota Komisi II itu menambahkan, usulan-usulan yang disampaikan adalah menjadi hal penting untuk dapat terakomodir pada APBD 2023. “Tentunya apa yang menjadi harapan masyarakat dalam reses ini misalnya, pembuatan kolam pengembangan budidaya ikan air tawar disertai pengadaan jaringan air akan menjadi bahan saat dilakukan pembahasan nanti,” kata Itol.

Lanjut dijelaskan, usulan yang tidak dalam jangkauan DPRD provinsi tidak dapat diakomodir, meski begitu masih memungkinkan diusulkan melalui lintas komisi yang ada di DPRD kabupaten. “Saya kira supaya tidak mempersulit, usulan yang tidak masuk ranah provinsi seyogyanya menjadi tanggung jawab kabupaten ataupun pemerintah pusat,” tutup Itol. (adv-satriawan)

  • Bagikan