Pansus A DPRD Majene Sosialisasi Ranperda Penyelenggaraan Pondok Pesantren

  • Bagikan

MAJENE, Pansus A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Majene menggelar sosialisasi Ranperda tentang Fasilitasi penyelenggaraan Pondok pesantren di ruang rapat DPRD Majene, Kamis (3/11/2022).

Hadir dalam kegiatan itu, Ketua Pansus A, Syahril, sekretaris Armiah, wakil ketua Abdul Wahab Dan Anggota Pansus yakni Budi Mansur, Arwin, Faharuddin, H. Parman, Syafaat Dan Hj. Angriany.

Hadir juga Asisten I Setda Majene mewakili Bupati. Selain itu hadir juga ketua forum pondok pesantren Sulawesi Barat, Thamrin, S. PdI, Kepala Kemenag Majene Mustafa Tangali dan jajarannya.

Baca Juga  Bupati Mamuju Serahkan Pertanggungjawaban APBD 2021 Ke DPRD

Ketua Pansus A DPRD Majene, Syahril mengatakan, mulai dari kemenag sampai pimpinan pondok pesantren di kabupaten majene menyambut baik Dan memberi apresiasi rancangan peraturan daerah ini. “Mereka sangat menyambut baik dan berterima kasih karena ada yang membahas persoalan ini, “Ujar Syahril.

Hal Senada diungkapkan Wahab, wakil ketua Pansus. Wahab mengatakan, pembahasan Ranperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren ini, tentu banyak poin-poin yang bisa dijadikan bahan referens dalam menyempurnakan Rancangan peraturan Daerah.

Baca Juga  DPRD Majene Rapat Bersama Dinkes Terkait Pemberhentian Sepihak Tenaga Honorer

“Kalau ada hal-hal yang belum tersampaikan, ada catatan-catatan dalam draf yang telah kita bagikan,” ujarnya.

Sementara itu, kepala Kemenag Majene Mustafa Tangali mengatakan, atas nama keluarga besar kemenag Majene mengapresiasi Inisiatif Anggota DPRD Kabupaten Majene Dalam membentuk sebuah Pansus untuk menyusun Rancangan peraturan Daerah terkait dengan menindak lanjuti Undang undang pesantren.

Baca Juga  Kembali, Pansus DPRD Sulbar Rapat Terkait Ranperda Penanggulangan Bencana

“Saya berharap semoga rangcangan peraturan. Daerah ini secepatnya, supaya dapat terwujud visi misi Pak Bupati,” ujarnya.

Mustafa menjelaskan, dari pasal per pasal, tidak ada yang perlu dikomentari. “Karena dia Ada rujukannya. Ada peraturan menteri Agama. Ada peraturan Presiden dan ada regulasi UUD No. 18 tahun 2019,” ujar Mustafa Tangali. (Ilham Ki’lang)

  • Bagikan