MAJENE – Warga di Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, meminta DPRD Sulbar menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang diberikan Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar.
Alasannya, pengelolaan sistem pemerintahan di akhir masa kepemimpinan ABM menyisahkan sejumlah masalah yang dianggap fatal.
Mantan Inisiator Gerakan Aliansi Masyarakat Ulumanda Harmegi Amin, menyebut salah satu bentuk kegagalan ABM selaku Gubernur Sulbar adalah tidak profesional dalam pengelolaan dana untuk program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Salah satunya adalah tindakan Gubernur Ali Baal yang diduga mengarahkan pemenang tender ruas Salutambung-Urekang, sehingga pekerjaannya gagal,” kesal Harmegi, Minggu (10/4/2022).
Pemenang tender yang mengerjakan mega proyek ruas Salutambung-Urekan dengan pagu anggaran Rp21 miliar hanya mampu menyelesaikan capaian progres pekerjaan 33 persen.
Penggunaan dana PEN, kata Harmegi masih merupakan bagian dari pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Intervensi ABM selaku gubernur Sulbar dalam menentukan pemenang proyek strategis di daerah ini dinilai sebagai indikasi korupsi dan praktek nepotisme.
“Kami harap ini jadi atensi komisi pemberantasan korupsi. Apalagi yang diarahkan sebagai pemenang tender adalah suami dari Andi Nursami Masdar yang merupakan adik ipar gubernur sendiri,” tegasnya.
Sebelumnya Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Ali Baal Masdar menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar, Selasa (29/3/2022) malam.
LKPJ Gubernur Sulbar tersebut diterima langsung Ketua DPRD Sulbar St. Suraidah Suhardi, dalam rapat paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Sulbar.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar mengatakan, LKPJ yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan diserahkan kepada DPRD untuk dibahas dan mendapatkan rekomendasi perbaikan.
“Kami mengapresiasi atas segala upaya yang telah dilakukan bersama DPRD Sulbar, termasuk penyelenggaraan rapat paripurna,” ucap Ali Baal
Disampaikan, LKPJ Tahun 2021 telah menggambarkan hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan dan dilaksanakan oleh pemerintah provinsi. Selain itu, juga menggambarkan hasil pelaksanaan tugas pembantuan maupun penugasan, baik yang diterima dari pemerintah maupun pusat dalam bentuk dekosentrasi.