MAMUJU – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil.
Pemberhentian terhadap dua Aparat Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Pemerintah Kabupaten Mamuju, Minggu 24 Desember 2023.
Muhammad Subhan Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan data informasi Bawaslu Sulbar kembali mengingatkan untuk lebih berhati-hati dan tetap menjaga netralitas dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara.
“Aparatur Sipil Negara, pentingnya berhati-hati dan menjaga netralitas dalam pelaksanaan tugasnya, keberlanjutan integritas ASN menjadi fokus utama,” tegas Subhan.
Hal senada disampaikan Hamrana Hakim. Dia juga menitip pesan kepada seluruh ASN di wilayah Sulawesi Barat agar tetap menjaga netralitas di Pemilu, sehingga menjadi lebih jujur dan adil.
“Kita perlu memastikan bahwa seluruh ASN di wilayah Sulawesi Barat tetap berada dalam posisi netral, untuk memastikan integritas dan kejujuran dalam pelaksanaan Pemilu,” ucap Hamrana.
Arham juga menambahkan Bawaslu mengambil langkah tegas dengan melakukan penindakan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar aturan.
“Netralitas Aparatur Sipil Negara harus menjadi komitmen bersama. Penindakan yang dilakukan merupakan langkah kritis untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa ASN yang benar-benar netral,” tambah Arham. (rls/*)











