MAMUJU – Hendak mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, dua orang pengedar barang haram lintas provinsi asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, itu dibekuk personel Polresta Mamuju.
Identitas dua orang pelaku adalah Heriyandi (31) selaku pengedar di Mamuju, beralamat di Kecamatan Maniang Pajo Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan dan Perempuan bernama Indah Rukmana (30) juga alamat Kecamatan Paniang Pajo Kabupaten Wajo.
Dalam menjalankan aksinya, Indah bertindak selaku pengirim dan pemilik barang dari kabupaten Wajo. “Dia juga ini seorang residivis kasus narkoba,” ujar Kasat ResNarkoba Polresta Mamuju Iptu Makmur,
Rabu (17/5/2023).
Dari hasil interogasi pelaku Heryandi mengakui, menerima narkoba jenis sabu dari Wajo atas nama Indah Rukmana untuk diedarkan di Mamuju. Perjanjiannya akan diberikan upah sebesar Rp200 ribu jika terjual setiap sachetnya.
“Pelaku Indah Rukmana juga ternyata mempunyai seorang suami yang masih menjalani vonis hukuman pidana di lapas Parepare, terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” ungkapnya.
Heryandi awalnya ditangkap di jalan poros Kalukku – Mamuju. Minggu pagi dini hari (14/5/2023).
Pengungkapan ini setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penangkapan dan pengembangan terhadap terduga pelaku sebanyak dua orang.
Barang Bukti (BB) diamankan yakni delapan sachet kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Kemudian satu unit hand phone merek Samsung warna krem. Semua barang bukti tersebut di temukan dalam penguasaan para pelaku.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju. Dan untuk mempertanggung perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. Ungkap Kasat Narkoba Iptu Makmur.