MAMUJU – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat meminta agar PT Tambang Batuan Andesit (TBA) tidak merusak ekosistem laut dalam melakukan aktivitas pertambangan.
“PT TBA dalam mengelola tambang di Desa Lebani Kecamatan Tapalang Barat Kabupaten Mamuju, diminta memperhatikan kaidah lingkungan dalam melakukan aktivitas pertambangan,” kata Kepala DLH Sulbar, Zulkifli Manggazali di Mamuju.
Ia mengatakan, PT TBA yang akan membangun terminal pengangkutan tambang batu gajah di perairan Desa Lebani, diminta tidak merusak ekosistem laut.
“Pembangunan terminal bongkar muat atau pengankutan batu yang dibangun PT TBA, yang mengelola tambang batu gajah, berada dipesisir pantai, sehingga diminta memperhatikan ekosistem laut yang dilindungi pemerintah agar tidak rusak akibat aktivitasnya,” katanya.
Ia menyampaikan, PT TBA dalam melakukan aktivitasnya telah melakukan pengurusan kerangka acuan pembangunan teminal bongkar muatnya tersebut sebagai syarat yang ditetapkan pemerintah.
“Dalam pemeriksaan formulir kerangka acuan PT TBA melibatkan tim teknis dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, dan sejumlah ahli sosial ekonomi, kesehatan lingkungan, biologi, kimia dan geologi, dan juga Pemprov Sulbar,” katanya.
Ia mengatakan, dalam membangun terminal bongkar muat untuk mendukung aktivitas pertambangannya, maka PT TBA juga wajib memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) jika aktivitasnya tersebut mengunakan lahan seluas lima hektare.
“Pemprov Sulbar mendukung aktivitas pertambangan, namun tetap harus memperhatikan dampak agar tidak merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar,” katanya.