Mamasa  

Lapas Mamasa Diminta Berikan Pelayanan Terbaik

MAMASA – Pemantauan pelayanan tatap muka warga binaan berlanjut, kali ini Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulbar meninjau pelayanan kunjungan tatap muka di Lapas Mamasa, Jumat (15/7/2022).

Kepala Bidang Yantahkesrehab Lola Basan Baran dan Keamanan, Mishbahuddin, menilai pasca penutupan layanan kunjungan akibat pandemi Covid-19, sehingga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tidak dapat menerima besukan.

“Untuk itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengambil langkah strategis untuk melakukan penyesuaian mekanisme layanan kunjungan tatap muka di Lapas dan Rutan termasuk Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa” sambung MIsbah

Baca Juga  Harga Minyak Goreng Masih Tinggi Diskuperindag Mamasa Berencana Gelar Pasar Murah

Dengan terbitnya surat edaran Dirjenpas, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali segera memerintahkan jajaran Lapas dan Rutan di Sulawesi Barat untuk segera menindaklanjuti edaran tersebut.

Misbah juga mengakui, pemantauan dan monitoring yang dilakukannya bersama Tim Divisi Pemasyarakatan untuk memastikan sarana dan prasarana pelayanan kunjungan dijalankan sesuai dengan syarat dan ketentuan.

“Seluruh jajaran Lapas Mamasa harus bersikap profesional dan melayani dengan sepenuh hati, hindari kekerasan tapi selalu bersikap tegas dalam melaksanakan tugas” lanjut Mishbah.

Baca Juga  Aktivis Tuding Pj Gubernur Zudan Arif Fakrulloh Sumber Kekacauan di Mamasa

Sebelumnya, saat memimpin apel pagi, Mishbahuddin memberikan penguatan dan arahan terkait Tusi Pemasyarakatan kepada seluruh jajaran Lapas Mamasa.
Di tempat terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Robianto menyebut bahwa pelayanan kunjungan Lapas dan Rutan terfokus pada mekanisme pandaftaran layanan kunjungan tatap muka.

“Apalagi, selama seminggu ini pendaftaran layanan kunjungan tatap muka sudah dapat diakses bagi siapapun asalkan memenuhi syarat dan aturan yang ditetapkan”. Tutup Kadivpas Robi.

Baca Juga  Warga Demo Desak Pj Bupati Mamasa Dicopot

Karena, meskipun layanan tatap muka telah dibuka, tetap masih dilakukan pembatasan-pembatasan yang termuat dalam surat edaran Dirjen Pas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *