MAMASA – Aksi bejat dilakukan oleh seorang pria di Kabupaten Mamasa, berinisial AD (47) lantaran rudapaksa anak kandungnya sendiri.
Peristiwa naas ini terjadi di salah satu Kecamatan di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar). Korban umur 19 tahun.
Saat ini terduga pelaku sudah diringkus polisi dan ditahan di Polres Mamasa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara korban diamankan di rumah keluarganya di Kabupaten Mamasa.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Drones Ma’dika, kasus pencabulan ini terungkap setelah korban menghubungi pamannya melalui pesan WhatsApp untuk minta tolong.
Korban minta untuk kepada pamannya agar segera jemput korban di kediaman ayahnya.
“Korban ini minta ke pamannya untuk segera dijemput, kemudian pamannya melaporkan ke Polsek,” kata Drones saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Jl Rantekatoan Desa Osango Kecamatan Mamasa Senin (10/3/2025) sekira pukul 17:30 wita.
Korban kemudian melaporkan yang ia alami ke pamannya. Menurut Drones, dari pengakuan korban, peristiwa ini terjadi sudah dua kali.
Pertama saat korban masih berusia enam (6) tahun dan kedua kalinya Januari 2025 saat korban sudah berusia 19 tahun.
“Kami belum bisa memberi keterangan lanjut karena pelaku sementara diperiksa,” Ungkap Drones.
Drones mengaku, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi – saksi.











