MAMUJU – Polresta Mamuju menangkap pria berinisial IK (21) yang merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur di Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (21/9/2022).
Pelaku ditangkap polisi di kediamannya di Kota Mamuju sekitar pukul 14.00 Wita sore.
IK merupakan salah satu Imam Masjid di Kota Mamuju.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP / 523 / IX / 2022 / SPKT RESTA MAMUJU / SULBAR tanggal 15 September 2022 Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Mamuju melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Kasat Resrkim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadi Nagara menagatakan, kasus ini berawal dari saksi bernama Darmia mendapati pesan WhatsApp di handphone milik korban inisial SC (16).
Dalam isi pesan WhatsApp tersebut tertulis pesan saya takut hamil dikarenakan pelaku sudah menyetubuhi korban berulangkali.
“Sehingga saksi langsung melaporkan hal itu kepada orangtua korban,” kata Rigan melalui siaran pers diterima.
Rigan menuturkan, korban menuturkan kejadian yang dialami di sebuah wisma yang juga berada di dalam Kota Mamuju pada Jumat 9 Septmber 2022 lalu.
“Korban disetubuhi sebanyak empat kali,” terangya.
Dia menjelaskan, motif pelaku melakukan bujuk rayu atau tipu muslihat dengan menjanjikan sesuatu dan berpura-pura menjadi pacar korban padahal pelaku sudah mempunyai seorang istri dan anak.
Kemudian pelaku, menjemput korban di rumah temanya dan suasana sedang hujan kemudian pelaku membawa korban ke sebuah wisma di Kota Mamuju.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan minimal 5 tahun.