Majene  

Bisa Dipidana, Oknum ASN Majene Diduga Palsukan Dokumen Kepala Balitbang

(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.

Baca Juga  Korban Banjir di Ulumanda Tak Miliki Peralatan Mandi

Dikonfirmasi Balitbang Kabupaten Majene Andi Adlina Basharoe membenarkan informasi tersebut. Bahkan informasi tersebut diperoleh langsung dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca Juga  Solar Subsidi Mengalir ke Industri Pasangkayu

Awalnya, Adlina mengaku menemukan pengumuman tentang seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama untuk enam posisi jabatan. Salah satu yang ikut dilelang adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Majene.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *