Majene  

Bisa Dipidana, Oknum ASN Majene Diduga Palsukan Dokumen Kepala Balitbang

Proses pengisian jabatan tinggi pratama ini jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah.

Mekanisme dan proses lelang jabatan harus sesuai dengan regulasi, salah satunya dengan larangan untuk melelang posisi jabatan yang masih diisi pejabat aktif.

Baca Juga  Perawat RSUD Majene Bantah Lecehkan Pasien

“Dari sisi regulasi berdasarkan Kemenpan ada persyaratannya, salah satunya jika masih ada pejabatnya, jangan dilelang. Terkait surat pengunduran diri itu, saya tidak tau kalau ada surat pengunduran diri saya, kalau mau konfirmasi lebih lanjut silahkan ke Panselnya,” sebutnya, Jumat (17/3/2023).

Adlina membenarkan jika KASN sempat mengkonfirmasi dirinya soal kebenaran surat pengunduran diri tersebut. Hanya saja, dia mengaku sudah dipanggil Bupati Majene dan memberikan solusi terbaik penyelesaian masalah tersebut.

Baca Juga  Pjs Bupati Pimpin Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60 di Majene 

“Masalah ini sedang dikoordinasi kembali ke KASN. Apalagi di rekomendasi KASN poin sembilan disebutkan apabila ada data yang tidak sesuai bisa diperbaiki atau diralat,” bebernya.

Baca Juga  Polisi Goes To School Polres Majene Sasar Siswa Sekolah Dasar

Saat ditanya apakah dirinya keberatan dengan dipalsukannya dokumen pengunduran dirinya sebagai Kepala Balitbang Majene, Adlina menjawab “Pasti keberatan, tapi biar bagaimana kami ini punya pimpinan jadi tetap (patuh) sama pimpinan. Apalagi kami sudah dipanggil, kedepannya kita menunggu keputusan KASN,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *