Sekolah Diminta Kawal Aktivasi Rekening Siswa Penerima Beasiswa PIP

  • Bagikan

MAMUJU – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat mendorong keaktifan kepala sekolah memastikan seluruh penerima bantuan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) teraktivasi agar tidak lagi terjadi pengembalian dana ke pusat.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulbar Mithhar, usai mengikuti Rapat koordinasi program Indonesia pintar yang diikuti seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten wilayah timur Indonesia di Makassar, 8 hingga 10 November 2023

Ia mengatakan, dari rakor tersebut pihaknya mengaku kaget dari hasil rilis yang disampaikan oleh Kordinator program PIP pasalnya terdapat dana bantuan beasiswa 2022 yang harus dilakukan pengembalian ke pusat.

Baca Juga  Akmil, AAL dan AAU Buka Pendaftaran, Catat Syarat dan Waktunya

“Kita cukup kaget karena, pusat pemberian beasiswa PIP, merilis bahwa di tahun 2022 ada pengembalian uang ke negara sebesar Rp 250 Miliar, dan khusus untuk Sulawesi Barat uang kembali ke kas negara sekira 3,7 Miliar,” kata Mithhar.

Pengembalian itu bukan tanpa alasan, sebab dari penerima beasiswa ternyata banyak yang belum melakukan aktivasi sampai waktu yang ditentukan.

“Pengembalian itu dilakukan setelah kementerian membuat SK nominasi penerima PIP banyak siswa yang tidak mengaktivasi rekening masing-masing karena tidak di aktivasi sehingga uang itu kembali ke kas negara,” kata Mithhar.

Ia mengatakan, atas kejadian itu pihaknya mengaku menyesalkan hal tersebut, sebab uang yang seharusnya diterima oleh keluarga atau siswa yang kurang mampu tidak dapat dinikmati karena tidak diketahui dan tidak teraktivasi oleh orang tua siswa.

Baca Juga  Tingkatkan Kompetensi Guru, Sulsel Luncurkan Program Andalan Baruga GTK

“Pada kesempatan ini dalam rakor tersebut diminta seluruh kepala dinas berkomitmen membantu memastikan pusat telah meng SK kan penerima beasiswa PIP orang tua langsung melakukan aktivasi untuk dicairkan,” ucap Mithhar.

Namun jika mendapat, kesulitan pihak sekolah dapat membantu untuk melakukan aktivitas sehingga kejadian tersebut tidak lagi terulang.

Sehingga ia mendorong agar seluruh kepala Sekolah melalui Diknas di seluruh kabupaten di Sulbar lebih aktif melakukan pengecekan agar kejadian tidak lagi terulang.

Baca Juga  Siswa Madrasah Polewali Mandar Praktek Cara Pengolahan Kakao

“Makanya diminta seluruh kepala dinas untuk menginstruksikan kepala sekolah dari tingkat SD Sampai SMA sederajat bergerak untuk melakukan aktivitas,” ujarnya.

Untuk diketahui terdapat dua kategori penerima PIP. Pertama siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada desil satu sampai empat dan PIP yang diusulkan oleh Diknas setempat.

Dana PIP bisa digunakan untuk berbagai keperluan biaya personal pendidikan seperti membeli buku dan alat tulis, seragam dan perlengkapan sekolah, uang saku peserta didik, biaya transportasi ke sekolah, dan biaya kursus bagi peserta didik pendidikan formal. (rls/)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *