FORKOPIMDA Majene Bantah Rekomendasikan Penundaan Pilkades

“Kalau memang ada wilayah yang rawan konflik, seharusnya itu berdasarkan pada laporan tertulis yang jelas dari FORKOPIMDA, sehingga dapat dipetakan dan dilakukan langkah antisipasi. Jangan seperti sekarang ini, justeru terkesan lempar batu sembunyi tangan,” tegasnya.

Salmawaty juga menyesalkan, mudahnya Bupati Majene membuat aturan namun justeru tidak melaksanakan aturan tersebut, seperti Peraturan Bupati Majene Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak.

Baca Juga  Tim Monitoring Dinas PMD Majene Sambangi Sejumlah Desa

Padahal, regulasi tersebut merupakan bentuk pelaksananan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomr 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Ketentuan Pasal 5 ayat (4), Pasal 11 ayat (4) serta Pasal 31 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Baca Juga  Kapolda Sulbar Tinjau Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di SDN 009 Takatidung

Sebelumnya, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Majene Drs, Abdul Rahim, MM didampingi oleh Ruski Hamid, SH, selaku Kabag Hukum Pemkab Majene, membacakan Surat Pernyataan Bupati Majene Achmad Syukri Tammalele, terkait penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 43 Desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *