MAJENE – Ribuan warga yang berasal dari 43 desa di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, menggelar aksi unjuk rasa di plataran Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene, Senin (29/5/2023).
Aksi demonstrasi tersebut berlangsung sejak pukul 13.00 hingga 17.00 Wita. Sebelum berdialog di ruang sidang DPRD Majene, peserta aksi unjukrasa ini sempat melakukan orasi bergantian dan membakar ban bekas di depan Kantor DPRD Majene.
Mereka datang mengadu ke wakil rakyat sebagai bentuk penolakan atas penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak melalui Surat Pernyataan Bupati Majene Nomor : 014/688/2023 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Majene Tahun 2023.
Perwakilan demonstran diterima oleh Ketua DPRD Majene Salmawaty Djamado dan Wakil Ketua DPRD Majene Adi Ahsan. Pertemuan ini turut dihadiri oleh Kepala PMD Majene Sudirman, Kabag Humum Ruski Hamid, Kabag Ops Polres Majene AKP Suparman, Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemda Majene, para Kepala Desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak, Ketua dan Wakil Ketua BPD, serta Ketua Apdesi.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sulawesi Barat Wardin Wahid membacakan pernyataan sikap 43 Kades yang menolak Penundaan Pilkades 2023.
Menurutnya, surat pernyataan Bupati Majene yang dibacakan oleh Asisten II terkait penundaan Pilkades bertentangan dengan sudah adanya kesiapan anggaran, Peraturan Bupati Majene Nomor 4 tahun 2023 Tentang Pemilihan Kepala Desa yang ditandatangani pada 11 April 2023 dan diundangkan pada 12 April 2023, serta menjadi berita acara daerah kabupaten Majene.
“Sampai detik ini aturan tersebut masih mempunyai kekuatan hukum yang tetap untuk dijalankan. Oleh karena surat pernyataan berdasarkan sudut pandan hukum tata negara dan hukum administrasi negara untuk membatalkan sebuah aturan yang dalam hal ini sudah diundangkan barang kali kita bisa mebaca sendiri kedua aturan tersebut,” tegas Wardin.
Dalam surat pernyataan Bupati Majene tentang penundaan Pilkades, terdapat poin yang ditekankan pada persoalan kondusifitas dan stabilitas keamanan secara umum di Kabupaten Majene, padahal di beberapa media online, Kapolres Majene sudah menyampaikan kepada publik tentang kesiapan pengawalan dan pengamanan jelang Pemilu 2024.
“Kapolres Majene siap mengamankan pesta demokrasi diantaranya, Pileg, Pilpres, Pilkada serta Pilkades 2023,” bebernya.
Menanggapi hal tersbut, Kabag Ops AKP Suparman yang mewakili Kapolres Majene, kembali menegaskan bahwa Polres Majene siap mengamankan pesta demokrasi di kabupaten Majene, mulai dari Pilkades 2023 hingga Pileg dan Pilkada 2024.
“Saya ingin menyampaikan pesan pak Kapolres yang tidak berubah dengan apa yang disampaikan di press release. Saya tegaskan, kami kepolisian Polres Majene siap mengamankan pesta demokrasi di Majene, baik Pemilu, Pilkada dan Pilkades” tegasnya.
Kabag Ops AKP Suparman juga menyampaikan permohonan maaf dari Kapolres yang tidak bisa hadir karena kegiatan pada hari ini bertepatan dengan agenda beliau melakukan video conferencing dengan Kapolri.
Sementara, Adi Ahsan mengatakan terjadi silang persepsi (keinginan) antara DPRD dengan Pemerintah Daerah. “Hanya saja, kita juga tidak bisa memaksanakan pendapat kita kepada Pemda, yang jelas pendapat kita tetap berada pada koridor aturan,” sebutnya.
Wakil Ketua II DPRD Majene ini menegaskan jika pemerintah daerah tidak mengindahkan rekomendasi DPRD maka akan ditempuh langkah sesuai dengan aturan yang ada, apakah itu interpelasi, angket, atau menyatakan pendapat.
Ia menegaskan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 belum dicabut, sehingga DPRD Majene tetap akan merekomendasikan kepada Pemda Majene agar melaksanakan tahapan Pilkades sesuai dengan Perbup.
Di juga mengingatkan Pemda Majene agar berhati-hati dalam melakukan perubahan Perbup, sebab Perbup itu merujuk pada Perda yang tidak bisa diubah sendiri, harus dibahas bersama dengan DPRD Majene.
“Sampaikan salam hormat dan salam sayang pimpinan DPRD Majene kepada Bupati Majene, bahwa jangan sampai ini menjadi celah anda merubah Perbup yang bertentangan dengan Perda, maka bapak sudah melanggar konstitusi,” katanya.
Kabag Hukum Ruski Hamid mengaku, hari ini sudah dilakukan usulan perubahan Perbup Nomor 4 tahun 2023 dari Dinas PMD Majene. Ketika perubahan Perbup diusulkan, kata Ruski, tidak serta-merta ditetapkan, sebab harus melalui tahapan kajian lebih lanjut.
“Termasuk yang seperti bapak harapkan, kalau nanti perubahan Perbup itu dipertimbangkan akan menabrak aturan, maka perubahan Perbup akan dipertimbangkan. Ketika diusulkan kepada kami, akan dipertimbangkan sesuai dengan tugas pokok kami di bagian hukum,” kelitnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Majene Salmawaty Djamado, menegaskan kesimpulan pertemuan tersebut adalah bahwa DPRD Majene mendesak terlaksananya Pilkades tahun ini sesuai dengan Perbup Nomor 4 Tahun 2023.
Selanjutnya, surat pernyataan Bupati Majene Nomor : 014/688/2023 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Majene Tahun 2023, dinilai tidak membatalkan Perbup Nomor 4 Tahun 2023, maka tahapan Pilkades tahun ini harus tetap dilaksanakan.
“Bupati Majene harus hadir dalam kegiatan rapat berikutnya Karena keputusan ada di beliau,” pungkasnya.