MAJENE – Bupati Majene H. A. Achmad Syukri Tammalele, resmi menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 43 Desa di Kabupaten Majene.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Majene dalam Surat Pernyataan Nomor : 014/688/2023 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Majene Tahun 2023.
Dalam surat penyataan tersebut, Bupati Majene menuliskan empat poin yang menjadi dasar pertimbangan penundaan Pilkades serentak di Majene.
Pada poin pertama, bahwa membaca surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota Nomor: 100.3.5.5/244/SJ Tanggal 14 Januari 2023 Perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dimana poin 4 huruf d dinyatakan “dalam rangka pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada huruf a dan buruf b, agar melakukan koordinasi dengan PORKOPIMDA khususnya dalam menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah Saudara/i.
“Bahwa berdasarkan hal pada poin 1 tersebut diatas, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Majene telah berkoordinasi, meminta saran dan masukan kepada anggota FORKOPIMDA Kabupaten Majene khususnya dalam rangka menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Majene,” tulis Bupati Majene, di poin kedua surat penyataannya, tertanggal (25/5/2023).
Selanjutnya, dengan pertimbangan pelaksansan pemilihan kepala desa berada pada masa yang sama dengan agenda Demokrasi Nasional, yakni tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, maka diperlukan dukungan situasi yang kondusif.
Terakhir, Bupati Majene Achmad Syukri Tammalele, menuliskan agar kondusifias dan stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Majene dipastikan dapat terjaga, maka kegiatan difokuskan pada agenda Dewokrasi Nasional, yakni mengawal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tuhun 2024.
“Adapun Pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Majene dinyatakan ditunda dan akan dilaksanakan dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024,” demikilan kutipan terakhir dari empat poin yang menjadi dasar penundaan Pilkades di Majene dan ditandatangani oleh Bupati Majene.
Sayangnya, surat pernyataan ini dibacakan oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Majene Drs, Abdul Rahim, MM didampingi oleh Ruski Hamis, SH, Kabag Hukum Pemkab Majene.