Dalam Surat Penyataan Nomor : 014/688/2023 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Majene Tahun 2023, Bupati Majene menuliskan empat poin yang menjadi dasar pertimbangan penundaan Pilkades serentak di Majene.
Poin pertama, membaca surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota Nomor: 100.3.5.5/244/SJ Tanggal 14 Januari 2023 Perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dimana poin 4 huruf d dinyatakan “dalam rangka pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada huruf a dan buruf b, agar melakukan koordinasi dengan PORKOPIMDA khususnya dalam menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah Saudara/i.
“Bahwa berdasarkan hal pada poin 1 tersebut diatas, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Majene telah berkoordinasi, meminta saran dan masukan kepada anggota FORKOPIMDA Kabupaten Majene khususnya dalam rangka menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Majene,” tulis Bupati Majene, di poin kedua surat penyataannya, tertanggal (25/5/2023).
Selanjutnya, dengan pertimbangan pelaksansan pemilihan kepala desa berada pada masa yang sama dengan agenda Demokrasi Nasional, yakni tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, maka diperlukan dukungan situasi yang kondusif.











