MAMUJU – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Bahtiar Baharuddin, resmi melantik tiga Pejabat Pemprov Sulbar sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati di tiga kabupaten, yakni Mamuju, Pasangkayu, dan Majene.
Pelantikan berlangsung di Gedung Graha Sandeq pada, Selasa 24 September 2024.
Pelantikan tersebut dilaksanakan untuk memastikan kelancaran dan netralitas dalam proses Pilkada Serentak 2024.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah kabupaten masing-masing, Ketua KPU Kabupaten, Ketua Bawaslu Kabupaten, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Adapun tiga Pejabat Pemprov Sulbar, yakni Kepala Dinas Sosial Abdul Wahab Hasan Sulur sebagai Pjs Bupati Mamuju, Kepala Dinas Perhubungan Maddereski Salatin sebagai Pjs Bupati Pasangkayu, dan Kepala DPMPTSP Habibi Azis sebagai Pjs Bupati Majene.
Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin menyampaikan bahwa penunjukan tiga pejabat provinsi sebagai Pjs bupati merupakan perintah dari Menteri Dalam Negeri.
“Hari ini saya ditugaskan oleh Menteri Dalam Negeri untuk melantik tiga Pejabat Pemprov menjadi Pjs Bupati Mamuju, Pasangkayu, dan Majene,” ujarnya.
Bahtiar menegaskan bahwa seluruh Pjs Bupati yang dilantik harus segera bekerja sesuai dengan amanah yang diberikan, terutama dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
“Jika memungkinkan, mulai besok mereka sudah bisa langsung bekerja, memastikan kampanye berjalan aman dan damai,” tambahnya.
Sementara itu, Pjs. Bupati Majene, Habibi Azis, menyatakan kesiapannya dalam menjalankan tugas yang diamanahkan.
Ia menekankan pentingnya menjaga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 agar berjalan dengan jujur dan adil, serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Semua pihak harus bertindak adil dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Tidak boleh ada pelanggaran oleh ASN, karena sanksi sudah menanti bagi yang melanggar,” tandas Habibi Azis.
Dengan pelantikan ini, diharapkan persiapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di tiga kabupaten tersebut dapat berjalan lancar, aman, dan kondusif, serta menjunjung tinggi asas keadilan dan netralitas.(ADV)