MAJENE – Sungguh miris kondisi pemerintah daerah Kabupaten Majene saat ini. Betapa tidak, sebanyak 681 bidang tanah yang tercatat sebagai aset milik Pemkab Majene hingga kini justeru tak memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan.
Hal tersebut membuktikan jika pengamanan dan pencatatan atas barang milik daerah (BMD), berupa tanah di Bidang Aset di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majene belum optimal.
Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, mengatakan pengelolaan barang milik daerah (BMD), seperti tanah milik Pemkab Majene tidak dilakukan secara profesional dan justeru makin serampangan.
“Kasian Majene, aset yang nilainya ratusan miliar belum juga disertifikatkan hingga saat ini. Sangat bersesiko Pemkab Majene kehilangan aset karena tidak punya bukti sertifikat,” ucap Jun, Jumat 26 Januari 2024.
Juniardi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti kepemilikan tanah pada tahun anggaran 2022, diketahui Pemkab Majene memiliki total 885 bidang tanah. Namun dari keseluruhan bidang tanah tersebut, hanya 204 bidang yang telah memiliki sertifikat dan sebanyak 681 bidang tanah senilai Rp355.004.342.225,00 belum memiliki sertifikat.
Selain itu, kata Jun, dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Majene tahun 2022 atau laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, juga dijelaskan jika terdapat tanah pada KIB A belum memiliki informasi luasan dan lokasi.
Terdapat pencatatan BMD tanah yang belum didukung informasi luasan sebanyak 28 bidang senilai Rp2.489.924.821,00 dan 37 bidang tidak didukung informasi lokasi senilai Rp3.183.426.845,00.
“Masyarakat bisa menilai sendiri kinerja pemerintah Kabupaten Majene saat ini. Sistem pemerintahan cenderung jalan ditempat, bahkan bisa dibilang mengalami kemunduran,” pungkasnya.
Sebelumnya juga diberitakan, bahwa Pengeloaan pemerintahan di Kabupaten Majene dinilai makin amburadul. Hal itu dibuktikan dengan adanya 246 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah (Pemkab) Majene yang tidak didukung dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Padahal, BPKB merupakan sebuah dokumen penting kendaraan bermotor sebagai tanda kepemilikan kendaraan yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia.
Bahkan, setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), baik itu motor yang aktif digunakan maupun motor rusak harus memiliki BPKB.
Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, mengatakan pengelolaan barang milik daerah (BMD), khususnya kendaraan dinas milik Pemkab Majene makin serampangan.
Alasannya, berdasarkan daftar inventaris barang dan analisis dokumen, diketahui Pemkab Majene memiliki 1.659 unit kendaraan bermotor.
Hanya saja, dari hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat sebanyak 246 unit kendaraan milik Pemkab Majene yang hingga kini belum didukung dokumen BPKB senilai Rp12.448.743.000,00.
“Kejadian ini merupakan bukti jika sistem pemerintahan yang dijalankan tidak profesional dan justeru mencerminkan buruknya pemerintahan saat ini,” tegas Juniardi kepada sejumlah awak media, Rabu (24/01/2024).
Data yang disampaikannya, kata Jun, termuat dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Majene tahun 2022 atau laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.
“Jadi jelas kalau pengamanan dan pencatatan atas barang milik daerah (BMD) Pemkab Majene berupa peralatan dan mesin belum optimal,” ucapnya.
Dalam laporan itu, kata Jun, diketahui terdapat barang milik daerah (BMD) berupa kendaraan dinas dalam penguasaan pegawai yang telah pensiun, mutasi, dan pihak lainya berdasarkan hasil pemeriksaan atas KIB B dan konfirmasi kepada pengurus barang terkait.
Diketahui masih terdapat kendaraan dinas yang digunakan dan belum dikembalikan oleh pegawai yang telah pensiun, dimutasi antar SKPD, dan pihak lainnya.
Dikonfirmasi, Kepala Sub Bidang (Kasubid) Penatausahaan aset Apdhaluddin membenarkan, data yang disampaikan oleh Ketua JAPKEPDA Juniardi.
Menurutnya, BPKB kendaraan sebanyak 246 unit belum disetor ke bidang aset dan saat ini masih ada di pengguna barang setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Saat ini, kata Apdhaluddin, total BPKB yang ada di Bidang Aset sebanyak 1.413 dokumen dari total 1.659 unit kendaraan dinas BMD Kabupaten Majene sampai tahun 2023.
“Tabe ijin pak, kami sampaikan betul data yang kita sampaikan. Untuk BPKB kendaraan yang sebanyak 246 belum di setor di bidang aset. Itu masih ada di pengguna barang di setiap OPD masing-masing. Karena yang ada di bidang aset untuk BPKB sebanyak 1.413 dokumen dari jumlah keselurahannya itu 1.659 jumlah kendaraan dinas BMD Kabupaten Majene sampai tahun 2023,” singkatnya.
Adapun beberapa fungsi dan peran BPKB yang menjadikannya sebagai dokumen berharga diantaranya adalah :
BPKB merupakan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah yang berfungsi sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor.
BPKB sama seperti halnya certificate of ownership yang disempurnakan, yang disimpan dengan baik oleh orang yang bersangkutan karena merupakan dokumen penting.
Berfungsi sebagai pengawasan pemasukan keuangan negara non pajak serta pengawasan terhadap kepemilikan kendaraan bermotor.