Juniardi menegaskan, pada akhir tahun 2022 Pemkab bersama DPRD Majene sudah menyepakati pemberian anggaran tunjangan TPP bagi ASN melalui penetapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.
Regulasi tersebut kemudian ditindak lanjuti melalui Peraturan Bupati (Perbup) Majene Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majene Tahun 2023.
“Intinya pembiayaan tunjangan TPP sudah disiapkan Pemkab Majene sesuai aturan, sehingga tidak ada alasan tidak dibayarkan. Rasionalnya, mereka yang buat aturan tapi justeru tidak menjalankan produk hukum yang dibuatnya,” tegas pria yang akrab disapa Jun ini.
Juniardi menyebut, tahun ini Pemkab Majene hanya mengalokasikan anggaran tunjangan TPP sebesar Rp18 miliar. Bahkan, dana tersebut sudah termasuk pembayaran tunjangan TPP untuk tiga bulan yang menyebrang dari Oktober, November dan Desember 2022.











