MAJENE – Bupati Majene Andi Achmad Syukri melantik Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pergantian Antar Waktu untuk lima Desa di empat Kecamatan.
Mereka yang dilantik diantaranya, BPD pergantian antar waktu periode 2019-2025 yaitu Desa Ba’babulo, Desa Totolisi, Desa Onang, Desa Tammero’do dan Desa Banua Adolang. Seluruhnya dilantik di Aula kantor Camat Sendana Senin 7 November 2022.
Dikesempatan tersebut, Bupati mengingatkan untuk mengawali tugas anggota BPD Desa Babaulo, Totolisi, Onang, Tammerodo dan Desa Banua Adolang, agar membangun kerjasama dan bersinergi dengan Pemerintah desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam penguatan kegiatan pembangunan pemerintahan, pemberdayaan dan kemasyarakatan.
Mempercepat penetapan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2023 sesuai Permen Nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa dan Permen Desa dan Transmigrasi nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Serta mengoptimalkan fungsi pengawasan BPD sesuai batasan kewenangganya terhadap kinerja pemerintah desa.
AST juga menekankan, agar tiap BPD memiliki peran yang sangat strategis, khususnya dalam mengakselerasi pembangunan di wilayahnya.
“perlu diperhatikan bahwa sebagai bagian dari penyelenggara Pemerintah Desa, BPD harus menumbuhkembangkan ide inovatif dalam menjalankan pemerintah desa, dan memanfaatkan potensi Desa yang dapat dikelola untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat” tegasnya.
Turut hadir dalam pelantikan tersebut, Kepala Dinas PMD Majene, Camat Sendana, Camat Pamboang, Camat Tammerodo Sendana, dan Camat Tubo Sendana.