Barang Bukti Lima Kilogram Sabu Dimusnahkan BNN Sulbar

MAMUJU – Barang bukti lima kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari pengungkapan dua kasus tindak penyalahgunaan narkoba dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Barat.

Salah satunya jaringan yang melibatkan seorang narapidana di Lapas Kelas III Kabupaten Mamasa.

Kepala BNN Provinsi Sulbar Brigjen Polisi Sungkono, pada pemusnahan barang bukti di Kantor BNN Sulbar mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu merupakan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang disita dari empat tersangka.

“Hari ini, kita melakukan pemusnahan barang bukti narkoba seberat lebih lima kilogram, hasil pengungkapan yang dilakukan BNN Sulbar dan Direktorat Narkoba Polda Sulbar,” kata Sungkono, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga  Enam Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Karossa Diringkus BNN Sulbar

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan lanjut Sungkono, yakni narkoba jenis sabu-sabu seberat 87,7 gram yang diungkap BNN Provinsi Sulbar di Desa Amola, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar.

Pada pengungkapan yang merupakan jaringan pengedar narkoba antar provinsi yang dikendalikan seorang narapidana di Lapas Kelas III Kabupaten Mamasa itu lanjut Sungkono, BNN Provinsi Sulbar menangkap dua orang, yakni AW dan NY.

“Barang bukti yang disita dari jaringan antarprovinsi ini sebanyak 92,97 gram dan yang dimusnahkan hari ini sebanyak 87,7 gram,” ujarnya.

“Barang bukti sabu-sabu itu berasal dari Kabupaten Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan dan jaringan ini dikendalikan seorang narapidana dari Lapas Kelas III Mamasa,” urai Sungkono.

Baca Juga  Napi Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas Polewali

Sementara, barang bukti sabu-sabu seberat lima kilogram yang berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar kata dia, disita dari tangan tersangka berinisial WH dan RM.

“Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar ini berlangsung di Rangas Barat, Kelurahan Rangas, Kabupaten Majene,” kata Sungkono.

Proses pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang juga dihadiri Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Alpen dan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar Faisol Ali, dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air kemudian dibuang ke toilet.

Baca Juga  Diduga Terlibat Obat Terlarang, Oknum ASN Satpol PP Majene Diringkus Polisi

Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan sampel untuk memastikan keaslian barang bukti tersebut narkoba jenis sabu-sabu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *