MAJENE, Kasat Reskrim polres Majene AKP Budi Adi hadiri dalam pertemuan koordinasi dan kerja sama lintas sektor dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Rabu (13/09/2023) di Aula Hotel Yumari Tulu.
Kasat Reskrim polres Majene, AKP Budi Adi menjelaskan, dalam membentuk Gugus Tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berdasarkan peraturan Presiden No 69 Tahun 2008. “Gugus tugas tersebut bertujuan untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPPO,” ucapnya saat bawa materi di acara tersebut.
Kata dia, tidak dapat dipungkiri pula bahwa walaupun produk hukum sudah ada, namun perdagangan orang masih saja terjadi tidak terkecuali di provinsi Sulawesi Barat Kabupaten Majene itu sendiri.
“Kami mengajak kerja sama dan dukungan para media untuk mengawal dan memberantas perdagangan orang (perempuan). Untuk kasus TPPO yang sudah terjadi di kabupaten Majene, saat ini masih didalami sampai dimana dan siapa-siapa yang terkait, baik orang dalam kabupaten Majene maupun luar,” tuturnya.