Modus Numpang ke Toilet, Penjaga Kos Perkosa Wanita Indekos

  • Bagikan
pelecehan di rsud majene
ilustrasi pelecehan seksual. (foto: pixabay)

99NEWS.ID, Seorang penjaga rumah kos ditangkap polisi karena menyetubuhi anak di bawah umur berusia 15 tahun.

“Pelaku berinisial AO (28), warga Pagelaran, Pringsewu diringkus polisi di salah satu rumah kos di kelurahan Pringsewu Barat pada Rabu (27/12/2023) pagi sekira pukul 09.00 WIB,” ujar wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono saat konferensi pers di Mapolres setempat dengan didampingi Kanit I Renata Ditreskrimum Polda Lampung dan Kasat Reskrim Polres Pringsewu pada Rabu (27/12/2023)

Ia menjelaskan, tersangka AO ditangkap polisi atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap remaja putri berinisial S (15) warga kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga  Kakek Bejat Ini Perkosa Tetangganya yang Disabilitas

Tersangka dan korban sudah saling mengenal dan rutin berkomunikasi baik melalui media sosial whatsapp maupun Facebook. Sebelumnya, pada Oktober 2023 tersangka juga sempat melakukan upaya persetubuhan dengan modus pura-pura numpang mandi kamar kos korban, namun gagal karena sesuatu hal.

Kemudian kali kedua pada 18 Desember 2023 tersangka berhasil menyetubuhi korban di salah satu rumah kos di Pringsewu Barat.

Baca Juga  Viral, Siswa SMP di Makassar Asyik Duduk-duduk, Didatangi Pemuda Busur Siap di Tangan

“Korban mau disetubuhi setelah termakan bujuk rayu dan janji tersangka yang akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu pada korban,” ungkap Robi.

Menurut Wakapolres, terungkapnya kasus itu setelah keluarga curiga karena dua hari korban tidak pulang dan saat dihubungi melalui nomor ponsel ternyata tidak aktif. Kemudian, setelah dilakukan pencarian korban akhirnya ditemukan di salah satu rumah kos yang dihuni tersangka.

Baca Juga  Modus Bertanya, Dua Pria Perkosa Wanita Indekos. Pelaku Ditangkap di Parepare

“Tidak terima atas perbuatan tersangka, keluarga korban kemudian melapor ke polisi,” ungkapnya.

Saat ditanya awak media terkait beredarnya informasi adanya penyekapan terhadap korban, mantan Wakapolres Lampung Barat ini menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan tidak menemukan bukti adanya tindakan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D junto Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *