MAJENE, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tahun anggaran 2025 menyebutkan, Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pemungutan retribusi kepada pedagang di Pasar Sentral Majene menunjukkan adanya pungutan selain
Retribusi Pelayanan Pasar.
Pungutan tersebut berupa pungutan sampah senilai Rp5.000,00 per bulan dan pungutan keamanan senilai Rp5.000,00 per bulan yang
dikenakan kepada seluruh pedagang, baik yang menempati kios, lods, maupun pelataran.
Berdasarkan hasil analisis terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diketahui bahwa tidak terdapat
ketentuan yang mengatur mengenai pemungutan biaya keamanan di lingkungan
pasar di Kabupaten Majene. Dengan demikian, pungutan keamanan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
BPK mengungkapkan, Hasil wawancara dengan Kepala UPTD Kecamatan Banggae dan
Kecamatan Banggae Timur selaku pelaksana pemungutan retribusi di Pasar Sentral Majene menunjukkan bahwa pungutan keamanan memang dipungut kepada seluruh pedagang, baik yang menempati kios, lods, maupun pelataran.
Penerimaan dari pungutan tersebut tidak disetorkan ke RKUD, melainkan
digunakan langsung untuk membiayai kegiatan yang tidak dapat dianggarkan.
Selain itu, pada tahun 2025 terdapat petugas pemungutan dari masyarakat umum
yang tidak menerima gaji, sehingga sebagian dana digunakan untuk keperluan
tersebut.
Meskipun demikian, penggunaan dana tersebut belum didukung dengan
bukti pertanggungjawaban yang lengkap.
Berdasarkan analisis daftar pedagang di Pasar Sentral Majene serta keterangan Kepala UPTD, realisasi pungutan keamanan tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp95.760.000,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah. Pasal 120 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Semua penerimaan dan
pengeluaran daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah yang dikelola oleh BUD.
Pasal 122 yang menyatakan bahwa “Kepala Daerah dan perangkat daerah
dilarang melakukan pungutan selain dari yang diatur dalam Perda, kecuali
ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”; dan
Pasal 123 yang menyatakan bahwa “Penerimaan perangkat daerah yang
merupakan Penerimaan Daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk
pengeluaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam laporan tersebut, BPK berkesimpulan, kondisi tersebut di atas terjadi karena Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap
pelaksanaan tugas bawahannya, yaitu UPTD Kecamatan Banggae dan
Kecamatan Banggae Timur; dan Belum melakukan evaluasi atas pemungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala UPTD Kecamatan Banggae dan Kecamatan Banggae Timur disebutkan
Kurang teliti dalam melakukan verifikasi dan pengujian atas kebenaran
pencatatan realisasi retribusi yang dilaporkan petugas pemungut; dan Kurang tertib dalam melakukan pengawasan dan pengendalian petugas pemungutan/kolektor retribusi pelayanan pasar, serta tidak memedomani
ketentuan yang berlaku terkait pemungutan tanpa dasar hukum.









