Majene  

Bantuan Iuran PBPU BP Senilai Rp 17,58 Miliar di Majene Salah Urus. BPK Temukan Pemborosan Rp 160 Juta Lebih

MAJENE, Pembayaran Iuran dan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta
Pekerja Bukan Penerima Upah yang Sudah Meninggal atau Pindah Domisili
Keluar Kabupaten Majene
LRA Pemerintah Kabupaten Majene TA 2025 (Audited) menyajikan anggaran
Belanja Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah
(PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas 3 senilai Rp17.580.477.824,00 dan telah
direalisasikan senilai Rp17.493.308.435,00 atau 99,50% dari anggaran.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian
Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Pemerintah Kabupaten Majene Tahun 2024 Nomor 10.B/LHP/XIX.MAM/05/2025
tanggal 26 Mei 2025 mengungkapkan permasalahan pembayaran iuran jaminan
kesehatan kepada peserta yang telah meninggal dunia dan pindah domisili keluar
Kabupaten Majene senilai Rp160.574.400,00.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa
pembayaran iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
belum sepenuhnya didukung data peserta yang valid, sehingga mengakibatkan
pemborosan belanja daerah senilai Rp160.574.400,00.


Permasalahan ini terjadi karena ketiga instansi terkait belum melaksanakan
verifikasi dan validasi data peserta PBI secara memadai sebelum rekonsiliasi,
sehingga data yang digunakan sebagai dasar penagihan iuran belum akurat. Sehingga
diperlukan konsistensi dalam pelaksanaan verifikasi data sebelum proses rekonsiliasi
dengan BPJS Kesehatan Cabang Polewali.


BPK merekomendasikan agar Bupati Majene menginstruksikan Kepala Dinas
Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil untuk melakukan verifikasi dan validasi data peserta PBI Kabupaten Majene
sebelum dilakukan rekonsiliasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Polewali, serta
memperkuat koordinasi dalam penanganan peserta yang telah meninggal dunia atau
pindah domisili agar dapat diperhitungkan pada pembayaran iuran berikutnya.

Bupati Majene telah menindaklanjuti
rekomendasi tersebut dengan
menginstruksikan masing-masing Kepala SKPD terkait untuk melakukan verifikasi
dan validasi data peserta PBI Kabupaten Majene. SKPD terkait juga sudah
menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi dan validasi data peserta PBI serta
melakukan rekonsiliasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Polewali.


Meskipun demikian, hasil pemeriksaan menunjukkan permasalahan verifikasi
dan validasi data peserta PBPU masih belum optimal. Tim pemeriksa telah
melakukan pengujian atas pembayaran iuran peserta PBPU senilai Rp35.000,00 per
peserta/bulan dan bantuan iuran peserta PBPU senilai Rp2.800,00 per peserta/bulan.

Baca Juga  Kelola Perjalanan Dinas Rp 16,9 Miliar, Sekda Majene dan Sejumlah Pimpinan OPD Dinilai Lalai

Hasil pemeriksaan berita acara rekonsiliasi, daftar pembayaran iuran, serta validasi
data kependudukan menunjukkan masih terdapat pembayaran iuran PBPU kepada
peserta yang telah meninggal dunia, yang dibuktikan dengan akta dan tanggal
kematian, serta kepada peserta yang telah pindah domisili ke luar wilayah Kabupaten
Majene yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia
(SKPWNI).


Hasil pengujian data peserta PBPU dengan data kependudukan menunjukkan
bahwa terdapat 1.955 peserta yang telah pindah domisili ke luar wilayah Kabupaten
Majene dan 1.018 peserta yang telah meninggal dunia.

Kondisi tersebut
mengakibatkan masih dilakukannya pembayaran iuran dan bantuan iuran peserta
PBPU yang tidak lagi memenuhi kriteria senilai Rp112.379.400,00 selama Tahun 2025

Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan menyatakan bahwa
Dinas Kesehatan tidak melakukan verifikasi data By Name By Address (BNBA)
peserta PBPU BPJS Kesehatan, melainkan hanya menerima berita acara hasil
rekonsiliasi sebagai dasar pembayaran iuran setiap bulan.

Sementara itu, berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Kabid Linjamsos) Dinas Sosial Tahun 2025, diketahui bahwa Dinas Sosial telah
melakukan verifikasi data BNBA PBPU. Data tersebut diperoleh dari BPJS
Kesehatan Cabang Polewali sebelum tanggal 10 setiap bulan, kemudian didistribusikan kepada operator Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di tingkat desa/kelurahan untuk dilakukan verifikasi lapangan guna memastikan
kesesuaian data dengan BNBA.

Hasil verifikasi dikumpulkan, dihitung kembali
untuk mengidentifikasi peserta yang tidak lagi memenuhi syarat, dan selanjutnya
disampaikan kepada BPJS Kesehatan Cabang Polewali sebelum tanggal 20 setiap
bulan.

Kabid Linjamsos menyatakan bahwa proses verifikasi lapangan mengalami
kendala karena banyak desa terlambat, bahkan tidak mengembalikan hasil verifikasi
data BNBA PBPU.

Kondisi tersebut menyebabkan masih terdapat data yang tidak padan, termasuk peserta PBPU yang telah meninggal dunia atau pindah domisili.

Baca Juga  Truk Bermuatan Barang Campuran Terbalik di Tubo Majene

Selain itu, Dinas Sosial tidak memperoleh data kependudukan dari Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sehingga pemadanan data PBPU dengan status
kependudukan belum dapat dilakukan secara menyeluruh.

Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi
Administrasi Kependudukan (Kabid PIAK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil, diketahui bahwa sejak tahun 2023 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memusatkan database kependudukan untuk menjaga keamanan data.


Akibatnya, pada tahun 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak
melakukan rekonsiliasi data PBPU dengan data kependudukan. Kabid PIAK juga
menyampaikan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masih dapat
mengajukan permintaan data kependudukan kepada Kemendagri berdasarkan data
BNBA PBPU melalui surat resmi, namun langkah tersebut tidak dilakukan pada
Tahun 2025.

Sehingga rekonsiliasi data peserta PBPU hanya dilakukan oleh Dinas Sosial melalui verifikasi lapangan, tanpa didukung pemadanan dengan data kependudukan.


Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap pengeluaran harus
didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak
yang menagih”.
b. Rencana Kerja Nomor 134.4/33/Ks.Lembaga/XII/2024 dan Nomor 114/KTR/IX-
05/1224 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Rencana Kerja Nomor
134.4/44/KS-Lembaga/X/2025 dan Nomor 73/KTR/IX-05/1025 antara
Pemerintah Kabupaten Majene dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan Cabang Polewali tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan Nasional Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan
Pekerja yang Didaftarkan oleh Pemkab Majene
1) Pasal 4 angka (2) huruf a, c, d, dan k yang menyatakan bahwa “Kepala Dinas
Kesehatan berkewajiban untuk:
a) Memberikan data penduduk yang akan didaftarkan sebagai peserta PBPU
dan BP Pemda yang sudah dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kepala
Dinas Kesehatan berdasarkan data kependudukan yang dimanfaatkan oleh
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Polewali;
b) Melakukan pendaftaran, termasuk melaporkan data mutasi peserta PBPU
dan BP Pemda dengan NIK KTP-el yang dimiliki setiap calon peserta;
c) Melakukan update data peserta PBPU dan BP Pemda minimal 1 bulan
sebelum berakhirnya rencana kerja dengan memberikan NIK KTP el
Peserta; dan
d) Bersama-sama dengan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Polewali
melakukan pemutakhiran data peserta, rekonsiliasi data peserta, iuran dan
bantuan iuran”.
2) Pasal 22 angka (1) huruf a dan c yang menyatakan bahwa “Para Pihak
bertanggungjawab untuk keakuratan dan validitas daftar peserta sesuai dengan
masing-masing tugas dan fungsi sebagai berikut:
a) Kepala Dinas Kesehatan bertanggungjawab dalam memberikan data calon
peserta yang akurat dan valid untuk didaftarkan sebagai peserta PBPU dan
BP Pemda JKN kepada Kepala BPJS Kesehatan Cabang Polewali;
b) Kepala Dinas Kesehatan bertanggungjawab untuk memastikan keakuratan
serta validitas data peserta termasuk pelaporan mutasi peserta sebagaimana
dimaksud pada Pasal 4 Angka (2) huruf d”.
Kondisi tersebut mengakibatkan pemborosan belanja iuran jaminan kesehatan
kepada BPJS Kesehatan senilai Rp112.379.400,00.

Baca Juga  Ratusan Bidang Tanah Milik Pemkab Majene Tak Bersertifikat

Kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Kesehatan belum optimal dalam memastikan pembayaran iuran
dan bantuan iuran PBPU didasarkan pada hasil verifikasi dan pemutakhiran data
peserta yang valid dan mutakhir.

Kepala Dinas Sosial belum optimal dalam Memastikan seluruh hasil verifikasi BNBA dari desa dan kelurahan diterima
dan ditindaklanjuti tepat waktu dan
Melakukan konsolidasi hasil verifikasi lapangan dengan data kependudukan
sebelum rekonsiliasi dengan BPJS Kesehatan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil belum optimal dalam
mengupayakan pemanfaatan data kependudukan untuk pemadanan data peserta
PBPU melalui mekanisme permintaan data kepada Kemendagri.

Koordinasi dan rekonsiliasi data peserta PBPU antar Dinas Kesehatan, Dinas
Sosial, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil belum berjalan efektif.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Majene
menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *