MAMUJU – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Majene terus menjadi sorotan publik.
Hingga kini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) memastikan penyidikan kasus tersebut tetap berjalan, meski penetapan tersangka masih menunggu hasil resmi audit kerugian negara.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar, La Kanna, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses hukum tidak bisa terburu-buru tanpa dasar yang kuat.
“Sementara tim audit bekerja, sabar. Setelah ada hasil perhitungan kerugian negara baru kita tetapkan tersangka,” tulis La Kanna melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Kamis (18/9/2025).
Kejati Sulbar sebelumnya telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–374/P.6/Fd.2/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025. Dengan surat ini, status kasus Perumda Aneka Usaha Majene resmi naik ke tahap penyidikan.
Tim Jaksa telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Majene dan pihak terkait pengelolaan Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene.
Jaksa menelusuri dokumen keuangan, kontrak, dan laporan pertanggungjawaban perusahaan daerah. Memetakan aliran dana dalam kurun Tahun Anggaran 2022–2024, yang ditengarai penuh penyimpangan.
Objek penyidikan cukup jelas, pengelolaan keuangan Perumda Aneka Usaha Majene yang ditengarai tidak transparan, tidak akuntabel, dan merugikan keuangan daerah.
Dalam proses ini, penyidik Kejati Sulbar mendasarkan langkah hukum pada sejumlah regulasi utama, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4–20 tahun serta denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana Pasal 2 ayat (1).
Pasal 18: Mengatur tentang perampasan aset dan pembayaran uang pengganti sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Regulasi ini menunjukkan bahwa Kejati Sulbar tidak main-main. Baik pelaku langsung maupun pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan Perumda berpotensi dijerat hukum.
Hingga kini, seluruh perhatian tertuju pada hasil audit resmi dari lembaga yang berwenang, yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil audit kerugian negara inilah yang akan menjadi dasar kuat bagi jaksa untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab secara pidana.
La Kanna memastikan, begitu hasil audit rampung, langkah hukum selanjutnya akan segera diumumkan. “Kejati Sulbar tetap berkomitmen pada asas kepastian hukum dan akuntabilitas,” tegasnya.
Kasus Perumda Aneka Usaha Majene bisa menjadi ujian penting bagi Kejati Sulbar dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus memberi pesan bahwa perusahaan daerah harus dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.





