MAJENE – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Majene kembali memasuki babak penting. Sekretaris Daerah (Sekda) Majene yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh jaksa penyidik pada Kamis, 7 Agustus 2025, diketahui mengajukan permohonan penjadwalan ulang.
Alasan yang disampaikan dalam permohonan tersebut adalah bahwa Sekda tengah berada di Jakarta untuk menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang juga diikuti oleh sejumlah pejabat daerah dari berbagai wilayah.
Menanggapi hal itu, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Sekda Majene pada pekan depan, sambil menunggu perkembangan lain dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Kami memahami alasan Sekda Majene dan akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya dalam waktu dekat. Pemeriksaan ini penting karena berkaitan langsung dengan penelusuran aliran dana dan pertanggungjawaban anggaran Perumda Aneka Usaha Majene,” ujar salah satu pejabat di lingkungan Kejati Sulbar yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, tim penyidik Kejati Sulbar saat ini juga tengah menunggu hasil resmi perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Hasil perhitungan tersebut nantinya akan menjadi salah satu alat bukti penting dalam menentukan tingkat pertanggungjawaban para pihak yang diduga terlibat.
“Perhitungan kerugian negara akan memperkuat arah penyidikan. Kita tunggu dari lembaga auditor yang berwenang, dari BPKP atau lembaga lainnya yang ditunjuk,” sambung sumber tersebut.
Perkara ini sendiri telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan intensif oleh tim intelijen dan pidana khusus Kejati Sulbar. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: PRINT – 374/ P.6/ Fd.2/ 05/ 2025 tanggal 21 Mei 2025, jaksa telah membuka lembaran baru dalam pengungkapan kasus ini.
Penanganan perkara ini didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal-pasal tersebut menjerat setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, serta setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.
Dalam Surat Perintah Penyidikan tersebut, jaksa secara spesifik menargetkan pengelolaan keuangan Perumda Aneka Usaha Majene pada Tahun Anggaran 2022 hingga 2024. Selama rentang waktu tersebut, diduga terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana perusahaan yang notabene bersumber dari penyertaan modal pemerintah daerah.
Meski belum merinci siapa saja yang telah diperiksa atau akan dipanggil sebagai saksi, Kejati Sulbar memastikan bahwa penyidikan ini dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana, pertanggungjawaban anggaran, dan prosedur pengambilan keputusan di internal Perumda.
Sumber di internal kejaksaan mengungkapkan bahwa beberapa mantan dan pejabat aktif Perumda Aneka Usaha juga telah dimintai keterangan, termasuk pejabat aktif lingkup Pemkab Majene. Proses penyidikan kini mengarah pada tahapan pendalaman peran dan tanggung jawab pihak-pihak terkait, termasuk Sekda sebagai salah satu pejabat kunci di lingkup Pemerintah Kabupaten Majene.
Kasus ini mendapat sorotan tajam dari publik, terutama karena menyangkut perusahaan daerah yang diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal. Alih-alih memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Perumda Aneka Usaha justru terseret dalam pusaran dugaan korupsi yang mencoreng citra pengelolaan BUMD di Majene.
Aktivis antikorupsi dan tokoh masyarakat setempat berharap agar Kejati Sulbar mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu. Mereka juga menuntut agar Pemda Majene membuka akses informasi seluas-luasnya terkait hasil audit dan laporan keuangan Perumda selama ini.
“Publik berhak tahu bagaimana uang daerah dikelola. Jika memang ada penyimpangan, harus ada sanksi hukum. BUMD jangan jadi ladang bancakan elite daerah,” ujar seorang tokoh masyaraka
Penjadwalan ulang pemeriksaan Sekda Majene oleh Kejati Sulbar menjadi bagian penting dalam lanjutan proses hukum ini. Masyarakat kini menantikan langkah nyata dari kejaksaan untuk menuntaskan perkara tersebut secara adil dan transparan, sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi di daerah.
Jika proses penyidikan ini membuahkan cukup bukti kuat, bukan tidak mungkin tersangka dalam kasus ini akan segera diumumkan dalam waktu dekat, dan menjadi sinyal penting bagi penguatan akuntabilitas di tubuh BUMD dan Pemda Majene secara keseluruhan.











