Mamuju  

Ranpergub Penyelenggaraan Jam Belajar Masyarakat Dibahas

MAMUJU – Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar) melalui Bagian Perundang-undangan Provinsi menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Penyelenggaraan Jam Belajar Masyarakat, Selasa 27 Februari 2024.

Rapat digelar secara virtual dipusatkan di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Sulbar. Pertemuan ini dipimpin Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar Djamila, didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ahli Pertama, Pelaksana dan Tenaga Non ASN Biro Hukum Setda Sulbar.

Baca Juga  Karo Hukerma Kemenkumham Minta Jajaran Respon Kebutuhan Informasi Bagi Masyarakat

Hadir secara virtual, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar Mithhar bersama jajaran, perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja, Perwakilan Badan Kepegawaian Daerah Sulbar, serta Tim Ahli Fasilitasi Sekretariat Daerah Bidang Pengkajian Produk Hukum Gutmen Nainggolan dan Maharani Sofiaty.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar, Mithhar mengatakan, Ranpergub tentang Penyelenggaraan Jam Belajar Masyarakat tersebut diinisiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar sebagai pemrakarsa.

Baca Juga  Tujuh Kecamatan di Polman Terima Penyaluran BLT BBM dan Sembako

Menurutnya, hal itu merupakan salah satu upaya pemerintah provinsi melakukan gerakan belajar di luar jam belajar formal, yang bisa dilakukan di berbagai tempat.

“Tujuannya mendorong masyarakat untuk lebiih semangat belajar, dengan harapan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Sulbar,” ungkap Mithhar.

Baca Juga  Publik Soroti Polres Mamuju, Kasus Penjualan Solar Subsidi ke Industri Belum Ada Tersangka

Sementara, Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar Djamila berharap Ranpergub itu dapat segera dirampungkan dalam waktu dekat.

Pada draf Ranpergub tersebut dilakukan kajian yang mendalam terkait konsideran, dasar hukum serta batang tubuhnya yang menyesuaikan karakteristik wilayah dan masyarakat di Sulbar.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *