38,89 Gram Narkotika dari 11 Terpidana Dimusnahkan Kejari Mamasa

  • Bagikan

MAMASA – Total 38,89 gram narkotika yang merupakan barang bukti (BB) narkotika dan tindak pidana lainnya dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa, Sulawesi Barat.

Pemusnahan barang bukti jenis narkotika tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah air panas. Sementara BB jenis lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar.

Proses pemusnahan berlangsung di plataran kantor Kejari Mamasa yang berlokasi di Jalan Rante Katoan, Desa Osango, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, pukul 10:00 Wita, Kamis (07/09/2023).

Baca Juga  Penjabat Gubernur Sulbar Minta OPD Ikut Kembangkan Kawasan Transmigrasi di Mamasa

Selain narkotika, Kejari Mamasa juga memusnahkan BB berupa dua buah alat hisap (bong) dan dua buah pipet kaca (pireks).

Sementara BB lainnya, ialah satu bungkus rokok, dua buah korek api, satu buah sumbu alumunium foil, satu buah botol kaca, satu buah gelas plastik, satu buah pisau, dua buah kayu, satu belahan bambu, satu buah pipa besi.

Baca Juga  Pemkab Mamasa Teken PKS Layanan Jempol MaMa dengan Imigrasi Polewali Mandar

Ada juga delapan buah baju, 12 buah celana, enam buah pakaian dalam, dua buah sarung, dua buah jaket.

Kepala Kejari Mamasa H. Musa mengatakan, pelaksanaan pemusnahan BB tersebut berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga  Gaji Tak Dibayarkan, Tenaga Kontrak Disdukcapil Mamasa Mogok Kerja

“Sebagaimana yang telah di atur dalam UU kejaksaan pasal 271 tentang pemusnahan BB,” ungkap Musa kepada awak media.

Dia katakan jumlah terpidana dari barang bukti tersebut sebanyak 11 terpidana. Kata dia, pemusnahan tersebut ialah tindak pidana yang telah berkekuatan hukum (Inkracht).

“11 tindak pidanan dari tahun 2022 hingga September 2023,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *