Wakapolres Pasangkayu Ingatkan Pelaku Balapan Liar Soal Sanksi Pidana Kurungan

PASANGKAYU Tidak main-main, jajaran Polres Pasangkayu menyiapkan sanksi khusus bagi pelaku balapan liar selama Ramadan.

“Tentunya ada beberapa pasal yang bisa diterapkan untuk balapan liar ini. Misalnya dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang bisa dikenakan pada pelaku balap liar, ” terang Wakapolres Pasangkayu, Kompol Eduard Steffry AllanTelussa SIK MSi, Minggu (3/4/2022).

Baca Juga  Pelaku Balap Liar di Mateng Bakal Ditindak Tegas

Sanksi tersebut merupakan pidana kurungan paling lama satu tahun serta denda.

Selain itu, Polres Pasangkayu juga membentuk tim gabungan dalam rangkaian kegiatan pengaman selama Ramadan 1443 H tahun ini.

Baca Juga  MTQ X Tingkat Provinsi Sulbar akan Digelar di Pasangkayu

Khusus mengantisipasi adanya balapan liar selama bulan puasa di dalam Kota Pasangkayu Sulbar, akan ada personil khusus yang dikerahkan.

“Personil yang dilibatkan, berupa gabungan. Saat ini ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan secara bersamaan,” katanya, Minggu (3/4/2022).

Baca Juga  Anak Habisi Nyawa Orangtua Sendiri di Pasangkayu

Disampaikan khusus untuk mengantisipasi balapan liar ada sekitar 6 sampai 10 orang anggota personil Polres Pasangkayu yang dikerahkan secara khusus.

“Jumlah itu, di luar wilayah Polsek. Sementara di wilayah Polsek sendiri diatur oleh masing-masing Kapolseknya, ” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *