PASANGKAYU – Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pasangkayu, Aris Supriyadi membekali Calon Aparat Sipil Negara (CASN) di jajarannya.
Dalam pembekalan itu, Aris Supriyadi menekankan agar mereka terus menjaga nama baik Kementerian Hukum dan HAM.
Hal itu Aris Supriyadi sampaikan saat memberikan pengarahan pada pengenalan tugas dan fungsi kepada CASN kepada jajarannya, Senin (11/04/2022).
“Seluruh CASN harus memahami tugas-tugas sebagai bagian dari Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, khususnya Rutan Pasangkayu,” tegas Aris.
Sudah menjadi bagian dari Rutan Pasangkayu CASN tidak boleh melakukan kekerasan kepada Tahanan Maupun WBP.
“Pelaku kekerasan tidak akan segan-segan untuk ditindak dan diberi sanksi,” tegasnya.
Kepala Rutan Pasangkayu juga mengingatkan agar seluruh CASN untuk tidak terlibat dalam penggunaan dan penyebaran Narkoba.
“Berkerjalah sesuai SOP, jangan hindari hal-hal yang dapat memberikan dampak negatif kepada institusi,” tegasnya.
Orientasi Tugas CASN ini adalah pengenalan terhadap lingkup tempat bekerja dan tugas pokok fungsi jabatan yang akan dilaksanakan
Selama orientasi ini CASN diberikan pembekelan dan pengenalan mengenain bagian, tugas, fungsi dan jabatan yang ada di Rutan Kelas IIB Pasangkayu.
Selain itu, mereke juga dibekali kesiapan fisik dan mental sehingga dapat menunjuang kedisiplinan dalam bertugas.