MAMUJU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat melaksanakan penerangan dan penyuluhan hukum di Kantor Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Selasa (11/10/2022).
Kegiatan bertema “Jaksa Jaga Desa” ini menghadirkan pembicara, yakni Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulbar Amiruddin, SH. Kasi B Kejati Sulbar Baso Barahima, SH. dan Sofian, SH.
Dalam paparannya, tiga pembicara lebih mengedepankan pencegahan tindak pidana korupsi kepada masyarakat, khususnya kepada kepala para Kepala Desa, BPD Desa, bendahara dan pendamping Desa yang ada di Kecamatan Malunda.
Apalagi masih sangat kurang pemahaman terkait penyelesaian hukum masalah tanah.
Amiruddin, SH. meminta agar masyarakat sebagai sahabat Jaksa untuk memanfaatkan Kejaksaan baik Kejari maupu Kejati untuk menjadi teman diskusi ketika terjadi persoalan hukum di lingkungannya untuk dipecahkan secara bersama.
“Jaksa jaga desa ini dilaksanakan guna mendekatkan diri dgn masyarakat yang ada di desa sehingga diharapkan tidak ada sekat antara Jaksa dengan para aparat Desa,” sebutnya.
Tentunya, kata Amiruddin, jaksa jaga desa harus mampu menciptakan iklim persahabatan antara kejaksaan dengan masyarakat sehingga dalam menjalankan tugasnya Kejaksaan bisa menggandeng masyarakat untuk sama-sama berpartisipasi dalam mendorong percepatan pembangunan.
Hal itu guna meningkatkan taraf perekonomian masyarakat yang ada di desa, khususnya yang ada di Kecamatan Malunda dan di Sulawesi Barat pada umunya.(rls/)