PASANGKAYU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasangkayu mengamankan lelaki berinisial AZ (32) karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Melalui keterangan rilis resmi, Senin (27/6/2022), seorang lelaki berinisial AZ (32) diamankan gara-gara dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap AR (47), tetangganya sendiri di Desa Maponu, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/09/VI/2022/SPKT/Polsek Bambalamotu/Polres Pasangkayu, tertanggal 26 Juni 2022.
Kasatreskrim Polres Pasangkayu, IPTU Ronald Suhartawan Hadipura mengatakan, kronologi kejadian, dimana saat pelaku dan korban bertemu di jalan dan saling menegur mengeluarkan kata kasar.
“Pada hari Minggu 26 Juni 2022 sekitar jam 16.00 wita, korban mengikat sapi di pinggir jalan, kemudian pelaku datang dari arah kebun dan mendapati korban sedang mengikat sapi,” papar Ronald.
Dijelaskan Ronald, Pelaku menegur korban untuk tidak mengikat sapinya di pinggir jalan, namun korban marah dan mengeluarkan kata kasar dan kotor.
“Kenapa kalau saya ikat di jalan, marah kamu marah kah? Kemudian pelaku mengatakan tidak. Dan korban kembali mengeluarkan kata, ah kamu maumu apa. Sehingga pelaku memanggil saudaranya yang berada di kebun,” cerita Ronald.
Sesampainya di dekat korban, pelaku memberhentikan sepeda motornya dan menghampiri korban.
Melihat korban marah kemudian pelaku langsung mencabut parang dan mengayunkan parangnya hingga mengenai tangan kanan korban.
“Korban memeluk pelaku dan sempat teriris parang pada bagian pantat,” kata Ronald dalam keterangan tertulisnya di Pasangkayu, Senin (27/6/2022).
Tidak lama kemudian, saudara pelaku atas nama Aziz datang untuk memisahkan dan menyuruh korban meninggalkan tempat tersebut, dan pelaku pun pada saat itu menuju ke rumahnya.
“Dengan adanya peristiwa tersebut, tim melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku,” tutur Ronald.
Mendapat informasi pelaku setelah melakukan penganiayaan dan hendak melarikan diri, lanjut Ronald maka dilakukan upaya persuasif kepada pihak keluarga pelaku untuk bisa koperatif dihadirkan ke Polsek Bambalamotu dan dilakuakan Interogasi.
“Dalam interogasi yang kita lakukan, pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke polres Pasangkayu untuk dilakukan proses lebih lanjut.” Ujarnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Pasangkayu untuk diproses lebih lanjut. Sementara korban langsung dirawat ke puskesmas terdekat untuk mendapat perawatan lebih lanjut.