PASANGKAYU, Bupati Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa mengeluarkan edaran tentang larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah kabupaten Pasangkayu untuk mutasi atau pindah kerja ke luar dari kabupaten Pasangkayu, Kamis 16 Februari 2022 lalu.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran nomor 800/190/BKDD) tanggal 16 Februari 2022.
Edaran yang ditandatangani langsung bupati Pasangkayu itu ditujukan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Pasangkayu.
“Pemerintah Kabupaten Pasangkayu memberlakukan moratorium (Pembatasan Sementara) bagi pejabat fungsional tertentu untuk mutasi keluar dari pemerintahan kabupaten Pasangkayu,” tulis edaran tersebut.
Bupati beralasan, Pasangkayu kekurangan pejabat fungsional tertentu sehingga moratorium itu dikeluarkan.
“Pimpinan OPD lingkup Pemkab Pasangkayu dilarang memberikan rekomendasi bagi PNS Pindah atau mutasi keluar daerah,” tulisnya.
Edaran itu berlaku hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Sementara itu, salah seorang warganet mengatakan, ASN mau pindah karena nilai perjalanan dinasnya sedikit. “Pindah karna kurang sppdx dsana,, tmnku yg bilang iniee, pindahan dari pasangkayu skrng kayami,” tulis Yunietz. (*)