MAJENE – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Majene resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Majene, Jumat (28/04/2023).
Hal itu bertujuan untuk membongkar dugaan adanya mafia dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Majene.
Laporan tersebut dibuat oleh Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majene tahun anggaran 2023.
Terlapor patut diduga telah melakukan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua JAPKEPDA Juniardi menjelaskan, laporan tersebut dibuat berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah di Pasal 385 ayat (1) menyebut masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur sipil negara di instansi Daerah kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan/atau aparat penegak hukum.
“Hasil kajian kami terhadap Perda Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2022 Tentang APBD Majene tahun anggaran 2023 ditemukan adanya hal yang tidak wajar. Bahkan terkesan adanya mark up,” sebut Jun, Jumat (28/04/2023).
Selain itu, Juniardi menyebut, penyusunan APBD Majene 2023 juga diduga mengabaikan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya pada Pasal 67 ayat (1) Peraturan Daerah tentang APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah.
Apalagi di ayat (5) pasal yang sama, menyebut APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan Keuangan Daerah. Bahkan, ayat (6) Dalam hal APBD diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
“Inikan ngawur, sudah jelas defisit anggaran APBD Majene di akhir tahun 2022 mencapai Rp 49 miliar, padahal proyeksi PAD ketika itu hanya Rp 90 miliar. Tapi TAPD masih saja mematok target PAD tahun 2023 hingga Rp 140 miliar atau jauh melampaui realisasi PAD yang hanya Rp 66 miliar per tahun, sehingga potensi defisit anggaran tahun ini diprediksi dapat mencapai Rp 74 miliar,” bebernya.
Juniardi mengaku menemukan banyak kejanggalan dalam penetapan APBD tahun 2023, baik yang bersumber dari segi pendapatan, khususnya target pendapatan asli daerah (PAD), belanja daerah, hingga pembiayaan yang dinilai tidak masuk akal.
Menurutnya, TAPD Kabupaten Majene tidak rasional dalam mematok target pendapatan APBD 2023 sesuai yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majene Tahun 2023 dan Ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati Majene Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2023.
Klasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, kata Jun, khususnya PAD ditetapkan sebesar Rp 140.838.163.462 dengan rincian Pajak daerah Rp 15.634.764.909, Retribusi daerah Rp 6.295.728.500, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 3.333.308.081, serta lain-lain PAD yang sah sebanyak Rp 115.574.361.972.
Jumlah tersebut, ungkap Jun, dinilai tidak rasional, sebab capaian realisasi PAD selama ini hanya berada dikisaran Rp 66 miliar per tahun. Sehingga dengan menetapkan target PAD sebesar Rp140 miliar, maka berpotensi menyebabkan Pemkab Majene tidak mampu merbayarkan program kegiatan senilai Rp74 miliar.
“Tim anggaran terlalu serakah dalam membiayai begitu banyak program kegiatan yang tidak jelas manfaatnya bagi masyarakat Majene, sehingga justeru jadi blunder dan membebani keuangan daerah,” tegasnya.
Jun memprediksi, pada akhir tahun 2023 akan kembali terdapat banyak program yang terlaksana namun pembayarannya justeru menjadi utang Pemkab Majene kepada pihak ketiga.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) adalah tim yang dibentuk dengan Surat Keputusan Bupati Majene dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Majene, yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Bupati dalam rangka penyusunan APBD, yang anggotanya terdiri dari Pejabat Perencana Daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Tiga orang pejabat yang dilaporkan JAPKEDA ke Kejaksaan Negeri Majene adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Majene Ardiansyah, selaku Ketua TAPD Kabupaten Majene, Kasman, selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Majene, serta Hasri Abdul Hamid, selaku Kepala Bidang Anggaran BKAD Kabupaten Majene.
Dikonfirmasi Ketua TAPD Kabupaten Majene Ardiansyah, sedang melakukan rapat internal diruang kerjanya. Tanggapan atas berita ini akan ditayangkan dalam berita terpisah pada pada web media on line yang sama.
Surat laporan tersebut juga ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.