POLMAN – Ratusan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, diusulkan mendapatkan remisi Idul Fitri 1443 Hijriah.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.
Menurut Kepala Lapas Kelas II B Polman, Abdul Waris, total narapidana atau warga binaan yang diusulkan sebanyak 346 orang.
Narapidana itu dari berbagai kasus, mulai tindak pidana umum, narkotika hingga kasus tindak pidana lainnya.
Besaran usulan pengurangan masa tahanan berbeda setiap narapidana.
Sebanyak 57 orang diusulkan mendapatkan remisi 15 hari , 247 orang untuk remisi satu bulan.
Kemudian 37 warga binaan diusulkan mendapat remisi atau pengurangan 1 bulan 15 hari dan lima orang untuk usulan remisi 2 bulan .
Remisi diberikan bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat.
Adapun syaratnya, narapidana tersebut harus telah menjalani minimal 6 bulan masa tahanan dan berkelakuan baik.
Bagi napi kasus tipikor syaratnya telah membayar denda atau uang pengganti. Untuk narapidana kasus narkotika memiliki justice collaborator.