SULBAR99NEWS.COM-POLMAN, Gabungan LSM se-kabupaten Polewali Mandar gelar aksi unjuk rasa di kantor bupati Polewali Mandar, selasa (18/1/22).
Mereka, dari gabungan LSM secara bergantian menyeruhkan orasinya, terkait persoalan sampah yang masih berserakan di pinggir jalan dan belum ada kejelasan lahan TPA ditempatkan.
Berikut tuntutannya
- Pemerintah harus Konsisten mengenai pengadaan tempat pengelolaan akhir sampah yang tidak menimbulkan komplik.
- Meminta TPA jangan dijadikan ajang Politisasi 2024.
- Meminta Legeslatif melaksanakan pengawasan lapangan terkait masalah penangan sampah dengan serius.
- Menuntut bupati Polewali Mandar untuk mempertanggung jawabkan iuran yang dipungut dari masyarakat.
- Mendesak untuk mempertanggung jawabkan anggaran pembebasan lahan.
- Mendesak untuk anggaran pembebasan lahan dan mesin pengurai/ daur ulang TPA. TA.2018.
- Mendesak Bupati Mandar mengganti kadis DLHK.
- Mendesak Pemda Kab.Polman segera mengatasi persoalan sampah yang sudah sangat meresahkan masyarakat dalam waktu 2×24 jam.
- Mendesak Bupati dan pimpinan /anggota DPRD Kab.Polman segera pembebasan lahan dan TPA dalam waktu 5x24jam.
- Mendesak Bupati untuk mempertanggung jawabkan seluruh kerugian masyarakat yang timbul akibat pelayanan persampahan/ kebersihan tidak berjalan.
“Apabila pernyataan sikap ini tidak dilaksanakan dalam batas waktu yang ditentukan, maka kami gabungan LSM akan melakukan aksi susulan dan meminta Pemda/Bupati kabupaten Polman untuk mengembalikan retribusi persampahan sesuai Perda No15 tahun 2011. Dan melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum sebagai tindak pidana penipuan,” ujar salah seorang perwakilan LSM.
Sukirman, Asisten perekonomian dan pembangunan, yang menyambut demonstrasi gabungan LSM Kabupaten Polman, mengatakan, dirinya mengharapkan ada yang bisa memberikan solusi. “Pemda sudah sangat serius untuk mencari titik-titik TPA yang baru untuk menggantikan TPA lama, tetapi kenyataan, dimana titik yang sudah kami mau buka selalu ada penolakan di sekitar lahan, sementara urusan sampah adalah urusan wajib, karena kapan tidak ditangani akan terjadi aroma bau Busuk dan masalah kesehatan,” ujarnya.
Sukirman menjelaskan, pihaknya mengharapkan seandainya misalnya yang tergabung dalam LSM ini, bisa ikut memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kiranya kalau ada titik ditempatkannya TPA dapat diterima, yang sebelumnya sudah ada peninjauan dan standar yang ada, diawali, misalnya, UKP UPL atau AMDAL. (Md)