Polman  

Polisi Sita 50 Butir Telur Penyu di Pasar Wonomulyo

POLMAN – Petugas Kepolisi berhasil menggagalkan penjualan puluhan telur penyu di Pasar Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Praktik jual beli ini termasuk perbuatan ilegal karena telur penyu merupakan salah satu komoditas satwa laut dilindungi, sehingga dilarang diperjualbelikan.

“Kemarin kami telah mendatangi salah satu tempat penjualannya di Pasar Wonomulyo,” ucap Kapolsek Wonomulyo, Kompol Adryan Frederick Kopong kepada wartawan, Minggu (22/5/2022).

Baca Juga  795 Calon Jamaah Haji Sulbar Batal ke Tanah Suci

Menurut perwira satu bunga ini, di tempat itu ditemukan sedikitnya 50 butir diduga telur penyu.

Puluhan telur itu kemudian disita dan diserahkan kepada pihak yang menangani komoditas satwa yang dilindungi ini.

Adryan Sapaan mantan Kasat Lantas Polres Polman ini menyampaikan bahwa kegiatan jual beli telur penyu merupakan kegiatan Ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.

Baca Juga  574 Pohon Mangrove Ditanam di Polewali Mandar

Dari keterangan seorang penjual telur penyu, MN kepada penyidik ini mengaku baru pertama kali menjual telur penyu.

Ia tidak mengetahui bahwa kegiatan jual beli telur penyu adalah kegiatan Ilegal atau melanggar hukum.

Puluhan telur penyu diperoleh dari seorang di Kabupaten Majene. MN mengaku hanya dititipi dan membantu untuk menjual.

“Adapun telur penyu tersebut belum sempat ada yang terjual,” sebutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *